Sedangkan di posisi ketiga, ada Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3, dengan 17,03 persen suara. Mereka memperoleh 18,348,883 suara dari rakyat.
Data tersebut berasal dari 612,418 TPS yang telah masuk, atau sekitar 74,39 persen dari total 823,236 TPS yang ada di seluruh Indonesia.
Rekapitulasi Berjenjang KPU
Meskipun data Sirekap KPU memberikan gambaran tentang hasil penghitungan suara, data ini belum merupakan hasil resmi.
Penghitungan suara yang resmi (real count) masih dilaksanakan oleh KPU melalui rekapitulasi berjenjang.
Rekapitulasi berjenjang adalah proses penghitungan suara yang dilakukan secara manual dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat.
Proses ini diawasi oleh saksi dari masing-masing pasangan calon, pengawas pemilu, dan pemantau pemilu. Proses ini juga disiarkan secara langsung melalui media sosial KPU.
Rekapitulasi berjenjang dilakukan dengan ditandatanganinya berita acara di setiap tingkat.
Berita acara ini merupakan dokumen resmi yang berisi hasil penghitungan suara dan perolehan kursi di setiap daerah pemilihan. Berita acara ini juga menjadi dasar untuk menetapkan hasil Pemilu.
Rekapitulasi berjenjang harus diselesaikan dalam waktu 35 hari sejak hari pemungutan suara.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU memiliki batas waktu hingga 20 Maret untuk menuntaskan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional.
Baca Juga: Arti Satu Putaran Dalam Pemilu dan Bedanya dengan Dua Putaran
KOMENTAR