Intisari-Online.com -Pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pemilu) 2024 telah berlangsung pada 14 Februari lalu.
Rakyat Indonesia menentukan pilihannya di antara tiga pasangan calon yang bertarung.
Penghitungan suara Capres-Cawapres 2024 KPU masih terus berjalan hingga saat ini.
Data terbaru per 22 Februari pukul 07:00 menunjukkan bahwa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul jauh dari dua pasangan lainnya.
Namun, hasil penghitungan ini belum final dan masih bisa berubah.
Bagaimana proses penghitungan suara yang resmi dilakukan oleh KPU? Kapan hasil Pemilu akan ditetapkan? Berikut ulasan lengkapnya.
Data Sirekap KPU
Data Sirekap KPU adalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara. Data ini bersumber dari formulir C1 yang diunggah oleh petugas KPPS di setiap TPS. Data Sirekap KPU dapat diakses oleh publik melalui situs web resmi KPU.
Data Sirekap KPU per 22 Februari pukul 07:00 menunjukkan bahwa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2, meraih 58,88 persen suara. Mereka berhasil mengumpulkan 63,453,294 suara dari rakyat Indonesia.
Di posisi kedua, ada Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, dengan 24,09 persen suara. Mereka mendapatkan 25,965,570 suara dari pemilih.
Baca Juga: Ketua KPU Minta Maaf Salah Input, Tanggapi Soal 'Penambahan Suara'
Sedangkan di posisi ketiga, ada Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3, dengan 17,03 persen suara. Mereka memperoleh 18,348,883 suara dari rakyat.
Data tersebut berasal dari 612,418 TPS yang telah masuk, atau sekitar 74,39 persen dari total 823,236 TPS yang ada di seluruh Indonesia.
Rekapitulasi Berjenjang KPU
Meskipun data Sirekap KPU memberikan gambaran tentang hasil penghitungan suara, data ini belum merupakan hasil resmi.
Penghitungan suara yang resmi (real count) masih dilaksanakan oleh KPU melalui rekapitulasi berjenjang.
Rekapitulasi berjenjang adalah proses penghitungan suara yang dilakukan secara manual dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat.
Proses ini diawasi oleh saksi dari masing-masing pasangan calon, pengawas pemilu, dan pemantau pemilu. Proses ini juga disiarkan secara langsung melalui media sosial KPU.
Rekapitulasi berjenjang dilakukan dengan ditandatanganinya berita acara di setiap tingkat.
Berita acara ini merupakan dokumen resmi yang berisi hasil penghitungan suara dan perolehan kursi di setiap daerah pemilihan. Berita acara ini juga menjadi dasar untuk menetapkan hasil Pemilu.
Rekapitulasi berjenjang harus diselesaikan dalam waktu 35 hari sejak hari pemungutan suara.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU memiliki batas waktu hingga20 Maret untuk menuntaskan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional.
Baca Juga: Arti Satu Putaran Dalam Pemilu dan Bedanya dengan Dua Putaran
Hasil Pemilu akan diumumkan paling lambat 3 hari setelah rekapitulasi tersebut.
Penetapan Hasil Pemilu
Setelah rekapitulasi berjenjang selesai, KPU akan menetapkan hasil Pemilu secara resmi.
Penetapan hasil Pemilu dilakukan dengan mengeluarkan keputusan KPU yang berisi nama dan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak.
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
MK adalah lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa hasil Pemilu.
Jika ada pasangan calon yang tidak puas dengan hasil Pemilu, mereka dapat mengajukan gugatan ke MK dalam waktu 3 hari setelah KPU mengumumkan hasil Pemilu.
MK akan memeriksa dan memutus gugatan tersebut dalam waktu 14 hari.
MK dapat membatalkan, mengubah, atau menetapkan hasil Pemilu sesuai dengan fakta hukum yang terbukti. Putusan MK bersifat final dan mengikat.
Demikianlah artikel tentang penghitungan suara Capres-Cawapres 2024 KPU per 22 Februari pukul 07:00.
Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi Anda.
Baca Juga: Sejarah Quick Count di Indonesia, Ternyata Sempat Diancam oleh KPU