Intisari-Online.com - Pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pemilu) 2024 telah berlangsung pada 14 Februari lalu.
Rakyat Indonesia menentukan pilihannya di antara tiga pasangan calon yang bertarung.
Penghitungan suara Capres-Cawapres 2024 KPU masih terus berjalan hingga saat ini.
Data terbaru per 22 Februari pukul 07:00 menunjukkan bahwa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul jauh dari dua pasangan lainnya.
Namun, hasil penghitungan ini belum final dan masih bisa berubah.
Bagaimana proses penghitungan suara yang resmi dilakukan oleh KPU? Kapan hasil Pemilu akan ditetapkan? Berikut ulasan lengkapnya.
Data Sirekap KPU
Data Sirekap KPU adalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara. Data ini bersumber dari formulir C1 yang diunggah oleh petugas KPPS di setiap TPS. Data Sirekap KPU dapat diakses oleh publik melalui situs web resmi KPU.
Data Sirekap KPU per 22 Februari pukul 07:00 menunjukkan bahwa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2, meraih 58,88 persen suara. Mereka berhasil mengumpulkan 63,453,294 suara dari rakyat Indonesia.
Di posisi kedua, ada Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, dengan 24,09 persen suara. Mereka mendapatkan 25,965,570 suara dari pemilih.
Baca Juga: Ketua KPU Minta Maaf Salah Input, Tanggapi Soal 'Penambahan Suara'
KOMENTAR