Arti Satu Putaran Dalam Pemilu dan Bedanya dengan Dua Putaran

Ade S

Editor

Debat Capres 2024. Apa arti satu putaran dalam Pemilu? Bagaimana bedanya dengan dua putaran? Simak penjelasan lengkap dan mudah dipahami dalam artikel ini.
Debat Capres 2024. Apa arti satu putaran dalam Pemilu? Bagaimana bedanya dengan dua putaran? Simak penjelasan lengkap dan mudah dipahami dalam artikel ini.

Intisari-Online.com -Pemilu adalah salah satu pilar demokrasi yang memberikan hak kepada rakyat untuk memilih pemimpinnya.

Namun, tahukah Anda bahwa ada dua sistem pemilu yang berbeda, yaitu satu putaran dan dua putaran?

Lalu, apa arti satu putaran dalam Pemilu? Apa saja kelebihan dan kekurangan dari masing-masing sistem pemilu tersebut?

Bagaimana pengaruhnya terhadap stabilitas politik, ekonomi, dan sosial di Indonesia?

Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara rinci dan jelas tentang arti satu putaran dalam Pemilu dan bedanya dengan dua putaran.

Satu Putaran

Satu putaran adalah sistem pemilu yang hanya membutuhkan satu kali pemungutan suara untuk menentukan pemenang.

Sistem ini juga dikenal sebagai first-past-the-post atau plurality voting.

Dalam sistem ini, pemilih hanya memilih satu kandidat dan kandidat yang mendapatkan suara terbanyak akan menjadi pemenang, walaupun mungkin tidak mencapai mayoritas mutlak (lebih dari 50 persen).

Kelebihan dari sistem satu putaran adalah:

Baca Juga: Cara Melihat Kita Mencoblos di TPS Berapa pada Pemilu 2024 Nanti

- Pemenang dan pasangan Presiden dan Wakil Presiden dapat ditentukan lebih cepat dan pasti.

- Anggaran negara yang digunakan untuk proses pemilihan umum lebih hemat dibandingkan dengan dua kali pemungutan suara, sehingga dana dapat dialokasikan untuk kepentingan lain.

- Stabilitas ekonomi dan pembangunan nasional dapat dipertahankan lebih baik karena ada rencana kerja yang dapat segera dirumuskan dan dijalankan.

Kekurangan dari sistem satu putaran adalah:

- Ada yang menganggap akan terjadi kecurangan dalam proses penghitungan hasil pemilihan umum.

- Kurangnya kepercayaan bahwa salah satu pasangan calon menang satu putaran, karena persentase yang dibutuhkan cukup tinggi (50 persen + 1).

- Bisa menimbulkan ketidakpuasan masyarakat karena merasa nilai kejujuran, netral, dan adil dari persentase mayoritas suara yang didapat tidak terjamin.

Dua Putaran

Dua putaran adalah sistem pemilu yang membutuhkan dua kali pemungutan suara untuk menentukan pemenang.

Sistem ini juga dikenal sebagai sistem dua tahap atau runoff election.

Dalam sistem ini, jika tidak ada kandidat yang memperoleh mayoritas mutlak dalam putaran pertama, maka putaran kedua dilaksanakan antara dua kandidat dengan suara terbanyak.

Baca Juga: 10 Pertanyaan tentang Pemilu yang Sulit, Lengkap dengan Jawabannya

Kelebihan dari sistem dua putaran adalah:

- Prosesnya dianggap lebih jujur, netral, adil dan minim kecurangan.

- Pemilu dua putaran menunjukkan peran demokrasi dalam mengakomodasi aspirasi rakyat.

- Pemenang dan pasangan Presiden dan Wakil Presiden memiliki legitimasi yang lebih kuat karena didukung oleh mayoritas mutlak.

Kekurangan dari sistem dua putaran adalah:

- Proses pemilihan lebih lama sehingga pergantian Presiden dan Wakil Presiden RI juga akan memerlukan waktu tambahan.

- Para pengusaha atau investor asing juga harus siap menunggu ketidakpastian hukum dan alokasi investasi di RI, sehingga investasi yang akan masuk terhambat.

- Jarak antara pengambilan suara pertama dan kedua (direncanakan akan digelar pada Rabu, 26 Juni 2024 mendatang) yang cukup jauh.

- Membutuhkan anggaran lebih karena pemungutan suara dilakukan dua kali, sedangkan dalam sekali putaran negara telah mengeluarkan anggaran yang cukup besar.

- Memungkinkan adanya APBN yang secara implisit digunakan dalam masa kampanye dengan dalih pemberian bantuan santunan atau bantuan sosial, dikarenakan masa kampanye yang lebih lama.

Demikianlah penjelasan tentang arti satu putaran dalam Pemilu dan bedanya dengan dua putaran. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda.

Baca Juga: Warna Kartu Suara Pemilu 2024, Dari Presiden Hingga Anggota DPRD

Artikel Terkait