Intisari-Online.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera digelar pada 14 Februari 2024.
Anda tentu sudah siap untuk menggunakan hak pilih Anda sebagai warga negara.
Namun, apakah Anda sudah tahu warna kartu suara pemilu 2024 yang akan Anda gunakan di TPS?
Warna kartu suara pemilu 2024 memiliki perbedaan dan fungsi masing-masing.
Artikel ini akan menjelaskan secara rinci tentang warna kartu suara pemilu 2024, dari Presiden hingga anggota DPRD.
Perbedaan dari Kelima Surat Suara Pemilu 2024
Tahun 2024 akan segera menyambut penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Sesuai dengan jadwal, Pemilu akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024.
Dalam acara demokrasi yang diadakan setiap lima tahun sekali ini, masyarakat tidak hanya akan memilih Capres dan Cawapres, tetapi juga akan memilih calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk masa jabatan 2024-2029.
Tentunya, pemilih akan mendapatkan lima surat suara yang berbeda dari penyelenggara pemilu ketika mereka berada di tempat pemungutan suara (TPS).
Lalu, apa saja perbedaan dari kelima surat suara itu?
Baca Juga: 4 Cara Skrining Riwayat Kesehatan Petugas Penyelenggara Pemilu 2024
KOMENTAR