Intisari-Online.com -Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera digelar pada 14 Februari 2024.
Anda tentu sudah siap untuk menggunakan hak pilih Anda sebagai warga negara.
Namun, apakah Anda sudah tahu warna kartu suara pemilu 2024 yang akan Anda gunakan di TPS?
Warna kartu suara pemilu 2024 memiliki perbedaan dan fungsi masing-masing.
Artikel ini akan menjelaskan secara rinci tentang warna kartu suara pemilu 2024, dari Presiden hingga anggota DPRD.
Perbedaan dari Kelima Surat Suara Pemilu 2024
Tahun 2024 akan segera menyambut penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Sesuai dengan jadwal, Pemilu akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024.
Dalam acara demokrasi yang diadakan setiap lima tahun sekali ini, masyarakat tidak hanya akan memilih Capres dan Cawapres, tetapi juga akan memilih calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk masa jabatan 2024-2029.
Tentunya, pemilih akan mendapatkan lima surat suara yang berbeda dari penyelenggara pemilu ketika mereka berada di tempat pemungutan suara (TPS).
Lalu, apa saja perbedaan dari kelima surat suara itu?
Baca Juga: 4 Cara Skrining Riwayat Kesehatan Petugas Penyelenggara Pemilu 2024
Melansir RRI.co.id,Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun menjelaskan, perbedaan terletak pada warna kertas surat suara masing-masing.
Ia mengatakan, surat suara untuk memilih calon presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu.
Surat suara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah.
Surat suara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berwarna kuning.
Selanjutnya, surat suara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi berwarna biru dan surat suara untuk memilih anggota DPRD kabupaten atau kota berwarna hijau.
Berikut ini adalah rincian dari lima surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu 2024, yang dibedakan berdasarkan warna kertasnya:
1) Surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden memiliki warna abu-abu
2) Surat suara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki warna merah
3) Surat suara untuk memilih anggota DPR memiliki warna kuning
4) Surat suara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi memiliki warna biru
5) Surat suara untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota memiliki warna hijau
Baca Juga: 8 Kategori Surat Suara Rusak, Warna Paling Mendapat Perhatian
"Perbedaan itu bisa dilihat dari warna kertas yang terdapat pada bagian paling bawah kertas suara dimaksud," ujar Rifan kepada RRI Ambon.
Ia menambahkan, warna kertas diberikan pada bagian paling atas surat suara agar dapat mempermudah pemilih.
"Tapi kami perlu mengingatkan lagi jangan sampai salah. Ada lima kertas surat suara dengan warna masing-masing untuk Capres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," pungkasnya.
Demikianlah penjelasan tentang warna kartu suara pemilu 2024, yang akan Anda gunakan untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat Anda.
Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan.
Baca Juga: Koalisi Partai Pemilu 2024 Terbaru Sesuai Dukungan Terhadap Capres-Cawapres