Intisari-Online.com -Sebagai pemilih, Anda tentu ingin menggunakan hak pilih Anda dengan baik dan benar.
Namun, tahukah Anda bahwa ada beberapa surat suara yang bisa dianggap rusak dan tidak sah?
Apa saja kategori surat suara rusak yang harus Anda ketahui?
Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan 8 kategori surat suara rusak yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jangan sampai Anda salah pilih atau kehilangan hak pilih Anda karena surat suara rusak.
Surat Suara yang Digunakan dalam Pemilu 2024
Pada tahun 2024, rakyat Indonesia akan kembali menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Ada lima macam surat suara yang akan dicoblos oleh pemilih dalam Pemilu 2024.
Dasar hukum tentang surat suara Pemilu terdapat dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi "Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".
Selain itu, Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum juga mengatur tentang jenis surat suara Pemilu.
Berikut adalah surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu 2024, sesuai dengan kesepakatan dalam rapat di Komisi II DPR yang dilansir dari situs resmi media Kominfo (indonesiabaik.id):
Baca Juga: Koalisi Partai Pemilu 2024 Terbaru Sesuai Dukungan Terhadap Capres-Cawapres
* surat suara berwarna abu-abu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
* surat suara berwarna merah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
* surat suara berwarna kuning untuk memilih anggota DPR
* surat suara berwarna biru untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
* surat suara berwarna hijau untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota
Untuk pemilih di DKI Jakarta, hanya ada 4 surat suara, yaitu:
* surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
* surat suara untuk memilih anggota DPR
* surat suara untuk memilih anggota DPD
* surat suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi
Sedangkan untuk pemilih di luar negeri, hanya ada 2 surat suara, yaitu:
Baca Juga: Ini Jawaban tentang Motivasi Menjadi Anggota KPPS untuk Pemilu 2024
* surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
* surat suara untuk memilih anggota DPR
8 Kategori Surat Suara Rusak
Endang Istianti, Ketua KPU Jakarta Barat, menjelaskan aturan penyortiran surat suara Pemilu 2024.
"Jadi sortir itu kami memilah surat suara yang rusak dan tidak, dicek dulu ada beberapa standar yang sudah ditetapkan oleh KPU RI,," ujar Isti, seperti dilansir dariKompas.com.
Berikut adalah kriteria surat suara yang dianggap rusak:
1) Warna surat cetak tidak rata, tidak jelas, tidak terbaca, atau banyak noda
2) Surat suara lecek, keriput, atau robek
3) Warna surat tidak cocok dengan jenis Pemilu
4) Nama dan logo partai tidak ada atau tidak lengkap
5) Logo KPU kabur
6) Ada lubang di kolom nomor urut atau kolom nama pasangan calon yang seolah-olah sudah dicoblos
7) Foto calon dan pasangan calon tidak jelas
8) Warna lambang partai tidak sesuai dengan ketentuan KPU
"Namun, ada juga surat suara yang meskipun ada cacat cetak sedikit tetapi tetap bisa dipakai, misalnya ada titik-titik kecil di luar area pencoblosan," papar Isti.
"Selain itu, ada juga surat suara yang garis tepinya terpotong, atau ada gangguan lain yang tidak terlalu mencolok, maka itu masih dianggap layak dipakai," tambah dia.
Demikianlah 8 kategori surat suara rusak yang harus Anda waspadai dalam Pemilu 2024. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam menggunakan hak pilih Anda dengan bijak dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Perbedaan Pemilu Tahun 1955 dengan Pemilu 2019, Ada 4 Hal Utama