Honor Saksi Pemilu 2024, Apakah akan Lebih Tinggi dari Pemilu 2019?

Ade S

Editor

Pemungutan Suara Ulang TPS 19. Simak artikel ini untuk mengetahui perkiraan honor saksi Pemilu 2024 dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Pemungutan Suara Ulang TPS 19. Simak artikel ini untuk mengetahui perkiraan honor saksi Pemilu 2024 dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Intisari-Online.com -Saksi Pemilu adalah pihak yang berperan penting dalam mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

Saksi Pemilu mendapat honor dari partai politik atau pasangan calon yang mereka wakili.

Namun, berapa sebenarnya honor saksi Pemilu 2024? Apakah honor saksi Pemilu 2024 akan lebih tinggi dari Pemilu 2019?

Artikel ini akan membahas perkiraan honor saksi Pemilu 2024 dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Apa itu Saksi dalam Pemilu?

Saksi adalah orang yang ditunjuk secara resmi oleh tim kampanye atau Pasangan Calon yang diusung oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, oleh Pengurus Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota atau lebih tinggi untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, atau oleh calon perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD.

berdasarkan padaBuku Saku Saksi Peserta Pemilu Tahun 2019yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tugas utama jadi Saksi Pemilu adalah memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan jujur dan adil, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Paslon, Partai politik/calon anggota DPD hanya boleh memberikan satu surat mandat yang berisi maksimal 2 orang Saksi, dengan ketentuan hanya satu Saksi yang boleh berada di dalam TPS pada saat yang sama (Pasal 121 ayat (5) PKPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum).

Saksi DPD mendapat mandat dari calon Anggota DPD atau Tim Kampanye Tingkat Kabupaten.

Untuk menjadi Saksi Peserta Pemilu, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, yaitu:

Baca Juga: Tugas Ketua dan Syarat Anggota KPPS Pemilu 2024, Paling Baru

1. Warga Negara Republik Indonesia;

2. Menyerahkan:

* Surat mandat yang sudah ditandatangani oleh Paslon atau tim kampanye di tingkat Kab/Kota atau lebih tinggi untuk Pilpres; atau

* Surat mandat yang sudah ditandatangani oleh pimpinan Parpol di tingkat Kab/Kota atau lebih tinggi untuk Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota; atau

* Surat mandat yang sudah ditandatangani oleh calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD;

3. Tidak mengenakan dan membawa atribut yang menunjukkan dukungan kepada salah satu peserta Pemilu; dan

4. Hadir tepat waktu.

Honor saksi Pemilu

Ada dua jenis saksi parpol di TPNS, yaitu yang bekerja secara sukarela dan yang dibayar oleh partai.

Orang-orang yang bekerja secara sukarela adalah warga yang ingin berpartisipasi dalam pemilihan dengan cara mengawasi proses pemungutan suara agar transparan dan sah.

Orang-orang yang dibayar oleh partai adalah saksi-saksi yang mendapat honor dari partai.

Baca Juga: Duh, Sepertiga Calon Anggota DPR Tutupi Riwayat Hidup, Golkar dan PSI Paling 'Rapet'

Honor yang diberikan bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti aturan yang berlaku, kebijakan partai, tingkat kesulitan pemilihan, tingkat tanggung jawab, dan situasi geografis.

Tidak pernah ada angka pasti honor saksi di TPS, tapi perkiraannya sekitar Rp100.000 hingga Rp250.000 per orang.

Angka ini hanya berdasarkan pada honor di pemilu-pemilu sebelumnya.

Demikianlah perkiraan honor saksi Pemilu 2024 dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin menjadi saksi Pemilu atau sekadar ingin tahu tentang honor saksi Pemilu 2024.

Baca Juga: 30 Pertanyaan Mengenai Pemilu 2024, Dirangkum dari Materi Tes

Artikel Terkait