Intisari-Online.com - Saksi Pemilu adalah pihak yang berperan penting dalam mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Saksi Pemilu mendapat honor dari partai politik atau pasangan calon yang mereka wakili.
Namun, berapa sebenarnya honor saksi Pemilu 2024? Apakah honor saksi Pemilu 2024 akan lebih tinggi dari Pemilu 2019?
Artikel ini akan membahas perkiraan honor saksi Pemilu 2024 dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Apa itu Saksi dalam Pemilu?
Saksi adalah orang yang ditunjuk secara resmi oleh tim kampanye atau Pasangan Calon yang diusung oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, oleh Pengurus Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota atau lebih tinggi untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, atau oleh calon perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD.
berdasarkan pada Buku Saku Saksi Peserta Pemilu Tahun 2019 yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tugas utama jadi Saksi Pemilu adalah memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan jujur dan adil, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Paslon, Partai politik/calon anggota DPD hanya boleh memberikan satu surat mandat yang berisi maksimal 2 orang Saksi, dengan ketentuan hanya satu Saksi yang boleh berada di dalam TPS pada saat yang sama (Pasal 121 ayat (5) PKPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum).
Saksi DPD mendapat mandat dari calon Anggota DPD atau Tim Kampanye Tingkat Kabupaten.
Untuk menjadi Saksi Peserta Pemilu, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, yaitu:
Baca Juga: Tugas Ketua dan Syarat Anggota KPPS Pemilu 2024, Paling Baru
KOMENTAR