Perwujudan Demokrasi pada Era Reformasi, Termasuk Pemilu Lebih Demokratis

Ade S

Editor

Bagian atap Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jl Imam Bonjol, Jakarta, sejak Kamis (29 April 1999) dipasangi 48 bendera partai politik peserta Pemilihan Umum 1999. Artikel ini membahas tentang perwujudan demokrasi pada era reformasi di Indonesia, termasuk pemilu yang lebih demokratis dan rotasi kekuasaan.
Bagian atap Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jl Imam Bonjol, Jakarta, sejak Kamis (29 April 1999) dipasangi 48 bendera partai politik peserta Pemilihan Umum 1999. Artikel ini membahas tentang perwujudan demokrasi pada era reformasi di Indonesia, termasuk pemilu yang lebih demokratis dan rotasi kekuasaan.

Intisari-Online.com -Era reformasi adalah era baru bagi perwujudan demokrasi di Indonesiayang dimulai dengan turunnya Soeharto dari jabatan presiden setelah 32 tahun berkuasa.

Era ini juga ditandai dengan berbagai perubahan politik, sosial, dan ekonomi yang signifikan.

Artikel ini akan membahas tentang perwujudan demokrasi pada era reformasi, termasuk pemilu yang lebih demokratis, rotasi kekuasaan dari pemerintah pusat hingga daerah, pola rekrutmen politik terbuka, dan hak-hak dasar warga negara yang terjamin.

Karakteristik demokrasi periode reformasi

Demokrasi Pancasila adalah bentuk demokrasi yang dianut oleh Indonesia pada era reformasi ini.

Demokrasi ini memiliki perbedaan dengan Orde Baru dan kemiripan dengan Demokrasi Parlementer 1950-1959.

Demokrasi Indonesia periode reformasi sedang berusaha menuju kesempurnaan.

Rakyat memiliki tugas untuk mengawal demokrasi agar dapat diterapkan dalam semua aspek kehidupan.

Ini dia karakteristik demokrasi pada periode reformasi:

1) Pemilu lebih demokratis2) Rotasi kekuasaan dari pemerintah pusat hingga daerah3) Pola rekrutmen politik terbuka4) Hak-hak dasar warga negara terjamin

Berikut ini penjelasannya:

Baca Juga: Latar Belakang Pemilu 1955, Pemilu Paling Demokratis di Indonesia

Pemilu lebih demokratis

Pemilu yang diselenggarakan lebih demokratis dari masa sebelumnya.

Sistem Pemilu terus berkembang memberikan kesempatan bagi rakyat untuk menggunakan hak politik dalam Pemilu.

Pada 2004 rakyat dapat memilih langsung wakilnya di lembaga legislatif serta presiden dan wakil presiden.

Pada 2005 rakyat juga dapat memilih langsung kepala daerah (gubernur dan bupati atau wali kota).

Rotasi kekuasaan dari pemerintah pusat hingga daerah

Rotasi kekuasaan dilakukan dari tingkat pemerintahan pusat sampai tingkat desa. Presiden dan kepala daerah hanya dapat menjabat selama dua periode maksimal.

Pola rekrutmen politik terbuka

Rekrutmen politik untuk mengisi jabatan politik dilakukan secara terbuka.

Setiap warga negara yang memiliki kemampuan dan memenuhi syarat dapat menduduki jabatan politik tanpa adanya diskriminasi.

Hak-hak dasar warga negara terjamin

Hampir semua hak dasar rakyat dapat terjamin seperti kebebasan menyatakan pendapat, berserikat, kebebasan pers, dan lain-lain.

Demikianlah artikel ini mengulas tentang perwujudan demokrasi pada era reformasi di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Hasil Persentase Partai Pemilu 2019, 7 Gagal Lolos ke Senayan

Artikel Terkait