Intisari-Online.com -Apakah Anda tahu apa itu asas Luber dalam Pemilu?
Asas Luber adalah salah satu asas yang harus ditaati dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.
Artikel ini akan menjelaskan tentang asas Luber dalam Pemilu, yaitu asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Anda akan mengetahui makna dan tujuan dari asas Luber dalam Pemilu.
Anda juga akan mengetahui bagaimana asas Luber diterapkan dalam praktik Pemilu di Indonesia.
Dengan membaca artikel ini, Anda akan lebih memahami hak dan kewajiban Anda sebagai warga negara dalam berpartisipasi dalam Pemilu.
Asas "Luber" dalam Pemilu di Indonesia
Pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia dilaksanakan dengan mengacu pada asas "Luber", yang merupakan singkatan dari langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Asas ini sudah diterapkan sejak masa pemerintahan Orde Baru.
Asas "Luber" memiliki makna sebagai berikut.
Baca Juga: Apa Sajakah Cara Mengatasi Golput dalam Pemilu 2024 Mendatang?
1. Langsung
Asas langsung berarti, rakyat pemilih memiliki hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
Rakyat pemilih dapat memilih perwakilan mereka di lembaga legislatif maupun eksekutif, baik di tingkat pusat maupun daerah.
2. Umum
Asas umum berarti, semua warga negara yang telah memenuhi syarat usia, yaitu minimal 17 tahun berhak ikut dalam pemilihan umum dan minimal 21 tahun berhak dipilih.
Asas umum menjamin kesempatan yang sama bagi semua warga negara yang memenuhi syarat tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.
3. Bebas
Asas bebas berarti, setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
4. Rahasia
Asas rahasia berarti, dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.
Baca Juga: Penolakan PNI Sebagai Partai Tunggal Dikarenakan Kritik Sutan Sjahrir Ini
Pemilih memberikan suaranya pada suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa suaranya diberikan.
Asas rahasia tidak berlaku lagi bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara dan secara sukarela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada pihak manapun.
Asas "Luber" bertujuan untuk menjamin hak-hak politik rakyat dan menjaga integritas Pemilu.
Pemilu yang berkualitas diharapkan dapat menghasilkan pemerintahan yang demokratis, responsif, dan akuntabel.
Asas "Jurdil" dalam Pemilu di Indonesia
Pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia tidak hanya mengacu pada asas "Luber", tetapi juga pada asas "Jurdil".
Asas ini merupakan singkatan dari jujur dan adil.
Asas ini mulai berkembang sejak era Reformasi, di mana masyarakat menuntut Pemilu yang lebih transparan dan akuntabel.
Asas "Jurdil" memiliki makna sebagai berikut.
1. Jujur
Asas jujur berarti, dalam penyelenggaraan Pemilu, semua pihak yang terlibat, baik penyelenggara, pemerintah, partai politik, pengawas, pemantau, pemilih, maupun pihak lain yang secara tidak langsung berperan, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Pemilihan Umum? Ini Penjelasan Lengkapnya
Asas jujur menuntut agar tidak ada kecurangan, manipulasi, atau pelanggaran dalam proses Pemilu, mulai dari tahap pendaftaran, kampanye, pemungutan, penghitungan, hingga penetapan hasil.
2. Adil
Asas adil berarti, dalam penyelenggaraan Pemilu, setiap pemilih dan partai politik mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Asas adil menjamin agar tidak ada diskriminasi, intimidasi, atau pengaruh apapun terhadap hak-hak politik rakyat.
Asas adil juga mengharuskan agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan atau sumber daya oleh pihak manapun dalam Pemilu.
Asas "Jurdil" bertujuan untuk menjamin kualitas dan integritas Pemilu. Pemilu yang jujur dan adil diharapkan dapat menghasilkan pemerintahan yang demokratis, responsif, dan akuntabel.
Demikianlah penjelasan tentang asas Luber dalam Pemilu yang ada di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang asas Luber dalam Pemilu.
Baca Juga: Solusi untuk Mencegah Terus Menurunnya Tingkat Partisipasi Rakyat pada Kegiatan Pemilihan Umum