Apa yang Dimaksud dengan Pemilihan Umum? Ini Penjelasan Lengkapnya

Ade S

Editor

Ingin tahu apa yang dimaksud dengan pemilihan umum? Baca artikel ini untuk mengetahui asas, prinsip, tujuan, dan fungsi pemilu di Indonesia.
Ingin tahu apa yang dimaksud dengan pemilihan umum? Baca artikel ini untuk mengetahui asas, prinsip, tujuan, dan fungsi pemilu di Indonesia.

Intisari-Online.com -Pemilihan umum atau pemilu adalah salah satu hal yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menyuarakan kehendaknya dalam sistem demokrasi.

Lalu, apa yang dimaksud dengan pemilihan umum? Bagaimana asas, prinsip, tujuan, dan fungsi pemilu di Indonesia?

Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap tentang pemilu sebagai pilar utama dari proses akumulasi kehendak masyarakat.

Artikel ini juga akan mengulas tentang pengertian pemilu sesuai dengan undang-undang yang berlaku, serta peran pemilu dalam membentuk legitimasi penguasa dan pemerintah, membentuk perwakilan politik rakyat, sirkulasi elite penguasa, dan pendidikan politik.

Apa yang Dimaksud dengan Pemilihan Umum?

Salah satu hal yang erat kaitannya dengan politik dan pergantian pemimpin adalah pemilihan umum atau pemilu.

Menurut situs resmi Komisi Pemilihan Umum, pemilu merupakan salah satu cara utama bagi masyarakat untuk menyuarakan kehendaknya dalam sistem demokrasi.

Pemilu juga merupakan mekanisme demokratis untuk memilih pemimpin.

Pemilu dijelaskan secara rinci dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca Juga: Solusi untuk Mencegah Terus Menurunnya Tingkat Partisipasi Rakyat pada Kegiatan Pemilihan Umum

Pemilu adalah alat untuk melaksanakan kedaulatan rakyat yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil di Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Dengan demikian, pemilu adalah wadah bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan institusi demokrasi.

Pemilihan umum secara teoretis dianggap sebagai langkah pertama dari berbagai proses kehidupan tata negara yang demokratis.

Oleh karena itu, pemilu merupakan penggerak utama dari sistem politik Indonesia.

Hingga saat ini, pemilu masih dipandang sebagai acara kenegaraan yang penting.

Hal ini karena pemilu melibatkan partisipasi rakyat secara langsung.

Melalui pemilu, rakyat juga dapat mengungkapkan keinginan dalam politik atau tata negara.

Asas, Prinsip, dan Tujuan Pemilihan Umum

Pemilu memiliki enam asas yang disebut dengan luber jurdil, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Asas-asas ini dijelaskan dalam Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:

1) Langsung: Pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung tanpa perantara sesuai dengan pilihannya dalam pemilu;

Baca Juga: Faktor-faktor yang Menyebabkan Meningkatnya Angka Golput pada Pilpres 2014

2) Umum: Pemilu terbuka untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu tidak membedakan latar belakang agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lainnya;

3) Bebas: Pemilih bebas menentukan pilihannya dalam pemilu tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun;

4) Rahasia: Pemilih dijamin kerahasiaan suaranya dalam pemilu. Pemilih memberikan suara pada surat suara tanpa diketahui oleh orang lain siapa yang dipilihnya;

5) Jujur: Semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku;

6) Adil: Pemilu harus dilaksanakan dengan memberikan perlakuan yang sama kepada semua pemilih dan peserta, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.

Selain asas-asas tersebut, Pasal 3 UU yang sama juga menyebutkan 11 prinsip yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu:

1) Mandiri;

2) Jujur;

3) Adil;

4) Berkepastian hukum;

5) Tertib;

Baca Juga: Mengapa Partisipasi Pemilih pada Pilpres 2014 Mengalami Penurunan Dibandingkan dengan Angka Partisipasi pada Pileg 2014?

6) Terbuka;

7) Proporsional;

8) Profesional;

9) Akuntabel;

10) Efektif; dan

11) Efisien.

Tujuan dari penyelenggaraan pemilu diatur dalam Pasal 4, yaitu:1) memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;

2) mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas;

3) menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu;

4) memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu; dan

5) mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Pakar ilmu politik Arbi Sanit juga pernah menyampaikan bahwa pemilu memiliki 4 fungsi, yaitu membentuk legitimasi penguasa dan pemerintah, membentuk perwakilan politik rakyat, sirkulasi elite penguasa, dan pendidikan politik.

Dengan demikian, Arbi Sanit menyimpulkan bahwa tujuan dari pemilu adalah:

1) Memungkinkan peralihan pemerintahan secara aman dan tertib;

2) Melaksanakan kedaulatan rakyat;

3) Melaksanakan hak-hak asasi warga negara.

Demikianlah penjelasan lengkap tentang apa yang dimaksud dengan pemilihan umum. Semoga artikel ini bermanfaat.

Baca Juga: Apakah Golput Dapat Dikatakan Sebagai Bentuk Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara?

Artikel Terkait