Tugas Ketua dan Syarat Anggota KPPS Pemilu 2024, Paling Baru

Ade S

Editor

Ilustrasi. Simak tugas ketua dan syarat anggota KPPS Pemilu 2024, paling baru. Artikel ini menjelaskan peran dan kriteria KPPS dalam Pemilu Serentak 2024.
Ilustrasi. Simak tugas ketua dan syarat anggota KPPS Pemilu 2024, paling baru. Artikel ini menjelaskan peran dan kriteria KPPS dalam Pemilu Serentak 2024.

Intisari-Online.com -Apakah Anda tertarik untuk menjadi bagian dari penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024?

Jika ya, Anda perlu mengetahui tugas ketua dan syarat anggota KPPS Pemilu 2024.

KPPS memiliki peran penting dalam menjamin kredibilitas dan transparansi Pemilu.

Namun, tidak sembarang orang bisa menjadi anggota KPPS. Ada syarat usia, kesehatan, dan pengalaman yang harus dipenuhi.

Selain itu, ada juga tugas khusus yang harus dilakukan oleh ketua KPPS.

Apa saja tugas dan syarat tersebut? Mari kita bahas lebih lanjut dalam artikel ini.

Pengertian KPPS

KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yaitu kelompok yang ditugaskan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menjalankan proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 26 ayat 2, posisi KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terletak di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Selanjutnya pada Pasal 28 dan 29 diuraikan bahwa anggota KPPS berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua sekaligus anggota dan 6 (enam) orang anggota.

Baca Juga: Duh, Sepertiga Calon Anggota DPR Tutupi Riwayat Hidup, Golkar dan PSI Paling 'Rapet'

Tugas KPPS dalam Pemilu

Melansir Kompas.com, sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2 maka tugas ketua maupun anggota KPPS dalam Pemilu adalah sebagai berikut:

1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.

2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan apabila peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajibmenyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, KPPS dapat melaksanakannya dengan:

1. menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.

Baca Juga: 30 Pertanyaan Mengenai Pemilu 2024, Dirangkum dari Materi Tes

2. memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Syarat Anggota KPPS Pemilu 2024

Melansir RRI.id, untuk pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi usia petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menjadi maksimal 55 tahun.

Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat mengungkapkan hal ini saat menjadi narasumber dalam Workshop Pemilu Prioritas Nasional yang diadakan RRI di Novotel Bandung, Rabu (8/11/2023) pagi.

Menurut Ahmad Nur Hidayat, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kembali kematian anggota KPPS yang banyak terjadi pada Pemilu 2019.

"Syarat usia untuk anggota PPK, PPS, dan KPPS adalah minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) huruf b dan ayat 2 PKPU No. 8 Tahun 2022," katanya.

Pada Pemilu 2019, Ahmad Nur Hidayat menyatakan bahwa KPU hanya menetapkan syarat usia terendah untuk anggota KPPS yaitu 17 tahun. Namun, tidak ada batasan usia tertinggi (paling tua) untuk anggota KPPS. Hal ini diatur dalam Pasal 36 ayat 1 huruf b PKPU Nomor 36 Tahun 2018.

"Di Pemilu Serentak 2019, syarat usia paling rendah saja yang ditetapkan sementara syarat usia paling tua atau maksimal anggota KPPS tidak ada batasannya. Hal ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018," ujarnya.

Selain itu, Idham menambahkan, KPU juga akan mengutamakan pemeriksaan kesehatan bagi calon anggota KPPS untuk Pemilu Serentak 2024.

"Kita sudah menentukan bahwa dari 7 anggota KPPS, 3 orang adalah senior atau yang memiliki pengalaman dan 4 orang sisanya adalah tenaga muda yang terampil," terangnya.

Demikianlah tugas ketua dan syarat anggota KPPS Pemilu 2024, paling baru. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin berkontribusi dalam Pemilu Serentak 2024.

Baca Juga: Apakah Setiap Orang Memiliki Hak Suara dalam Pemilu? Ini Penjelasannya

Artikel Terkait