Intisari-Online.com - Apakah Anda tertarik untuk menjadi bagian dari penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024?
Jika ya, Anda perlu mengetahui tugas ketua dan syarat anggota KPPS Pemilu 2024.
KPPS memiliki peran penting dalam menjamin kredibilitas dan transparansi Pemilu.
Namun, tidak sembarang orang bisa menjadi anggota KPPS. Ada syarat usia, kesehatan, dan pengalaman yang harus dipenuhi.
Selain itu, ada juga tugas khusus yang harus dilakukan oleh ketua KPPS.
Apa saja tugas dan syarat tersebut? Mari kita bahas lebih lanjut dalam artikel ini.
Pengertian KPPS
KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yaitu kelompok yang ditugaskan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menjalankan proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 26 ayat 2, posisi KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terletak di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selanjutnya pada Pasal 28 dan 29 diuraikan bahwa anggota KPPS berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua sekaligus anggota dan 6 (enam) orang anggota.
Baca Juga: Duh, Sepertiga Calon Anggota DPR Tutupi Riwayat Hidup, Golkar dan PSI Paling 'Rapet'
KOMENTAR