Intisari-Online.com -Panwaslu adalah pengawas pemilu yang bertugas mengawasi jalannya pemilu di berbagai tingkatan.
Salah satu jenis Panwaslu adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Apakah Anda tahu berapa gaji Panwaslu TPS Pemilu 2024? Ternyata, ada yang gajinya dibayar per bulan, lho!
Artikel ini akan membahas rincian gaji Panwaslu TPS Pemilu 2024, berdasarkan surat resmi dari Menteri Keuangan.
Anda akan terkejut melihat besaran gaji mereka yang bervariasi sesuai dengan jabatan dan wilayah.
Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Salah satu jenis Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang bertugas di Desa dan Kecamatan saat Pemilu 2024 adalah Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Petugas Pengawas TPS adalah petugas yang ditunjuk oleh Panwaslu Kecamatan berdasarkan usulan dari Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) untuk membantunya.
Setiap TPS memiliki satu Petugas Pengawas TPS yang bertanggung jawab atas pengawasan di TPS tersebut.
Berikut ini tugas dan wewenang petugas pengawas TPS:
Baca Juga: Cara Melihat Kita Mencoblos di TPS Berapa pada Pemilu 2024 Nanti
1. Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
2. Mengawasi jalannya pemungutan suara di TPS
3. Mengawasi persiapan penghitungan suara di TPS
4. Mengawasi jalannya penghitungan suara di TPS
5. Menyampaikan keberatan kepada KPPS jika menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi dalam pemungutan dan penghitungan suara
6. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dari KPPS
7. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui PPL
8. Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di TPS kepada Panwaslu Kecamatan melalui PPL
9. Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui PPL
Pendapatan Pengawas TPS Pemilu 2024
Pendapatan Panwaslu Pemilu 2024, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Baca Juga: Arti Satu Putaran Dalam Pemilu dan Bedanya dengan Dua Putaran
Ini adalah rincian pendapatan Panwaslu 2024, yaitu:
1. Pendapatan Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan
2. Pendapatan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan
3. Pendapatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan
4. Pendapatan Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan
5. Pendapatan Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.500.000 juta per bulan
6. Pendapatan Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
7. Pendapatan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan
8. Pendapatan Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000
Itulah rincian gaji Panwaslu TPS Pemilu 2024 yang perlu Anda ketahui.
Gaji Panwaslu TPS Pemilu 2024 memang tidak sebesar gaji pegawai negeri atau swasta, tetapi mereka tetap berdedikasi untuk menjaga integritas pemilu.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda yang ingin mengetahui lebih banyak tentang Panwaslu.
Baca Juga: 10 Pertanyaan tentang Pemilu yang Sulit, Lengkap dengan Jawabannya