Luhut menuturkan, keterangan lengkap memgenai level PPKM akan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini (7/2/2022).
"Kebijakan dalam pelaksanaan PPKM tetap sesuai asesmen seperti minggu lalu dengan memberi bobot lebih besar terhadap rawat inap RS," kata Luhut.
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR