Intisari-Online.com - Sebelumnya pemerintah Indonesia akan menerapkan PPKM level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru.
Tepatnya PPKM level 3 akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh Indonesia.
Namun pada hari ini Selasa (7/12/2021), kebijakan PPKM level 3 dibatalkan.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Alasannya pemerintah ingin membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.
Walau begitu, ada beberapa pedoman yang diterapkan agar kasus virus corona tidak lagi melonjak selama Natal dan Tahun Baru 2020.
Aturan baru ini disampaikan oleh Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn dr Alexander K Ginting Sp.P(K).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR