Intisari-Online.com - Setelah batal diterapkan selama periode natal dan tahun baru kemarin, kini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akhirnya akan diterapkan di sejumlah wilayah.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus level 3 dalam perpanjangan PPKM.
Meski begitu, Luhut menekankan bahwa alasan di balik pemberlakuan tersebut bukan karena tingginya kasus.
Lalu, apa alasan PPKM kali ini?
Melansir Kompas.com (7/2/2022), Luhut Binsar Pandjaitan menerangkan bahwa daerah aglomerasi jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan diterapkan PPKM level 3.
"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin (7/2/2022).
Adapun dalam penerapan PKKM level 3 ini, ada beberapa penyesuaian aturan.
Salah satunya mengatakan bahwa bioskop masih dapat dibuka dengan anak di bawah 12 tahun juga diperbolehkan masuk tetapi jika memenuhi syarat tertentu.
Berikut ini aturan PPKM level 3 selengkapnya:
Pertama, industri orientasi ekspor dan domesti dapat beroperasi 100 persen.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR