Advertorial

Terapkan PPKM Level 3 di Berbagai Daerah, Pemerintah Ajak Masyarakat Kurangi Mobilitas dan Disiplin Prokes

Yasmin FE
Yasmin FE
,
Sheila Respati

Tim Redaksi

Jelang Nataru dan PPKM level 3, pemerintah ajak masyarakat untuk kurangi mobilitas dan tetap disiplin menerapkan prokes.
Jelang Nataru dan PPKM level 3, pemerintah ajak masyarakat untuk kurangi mobilitas dan tetap disiplin menerapkan prokes.

Intisari-Online.com – Anggota Satgas Penanganan Covid-19 Sub Bidang Mitigasi Falla Adinda menyatakan bahwa jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di berbagai wilayah.

Keputusan tersebut, kata Falla, dilakukan guna membatasi mobilitas masyarakat. Seperti diketahui, pergerakan manusia dalam skala besar di masa pandemi menjadi salah satu pencetus terjadinya lonjakan kasus.

“Selama tidak ada perpindahan manusia, maka kasus infeksi atau penularan bisa ditekan,” kata Falla melalui keterangan resmi, Rabu (24/11/2021).

Kendati demikian, Falla menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil bukan untuk menghambat pulihnya perekonomian, melainkan untuk mempertahankan situasi yang telah membaik saat ini.

Baca Juga: Ngebet Ingin Jadi Orang Nomor Satu di Tanah Timor Leste, Pria Ini 'Dipecat' oleh Paus Fransiskus Usai Sebelumnya Diskors karena Alasan Ini

“Kebijakan (PPKM) diambil untuk menyelamatkan yang paling penting dulu, yaitu nyawa manusia,” ujar Falla.

Terkait penerapan protokol kesehatan (prokes), Falla menyebut, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan (nakes) sudah memiliki kesadaran akan pentingnya kewaspadaan terhadap virus corona penyebab Covid-19.

“Sudah terbentuk berkat bantuan masyarakat, media, nakes, dan lain lain, untuk bisa saling mengingatkan kalau inilah new normal,” paparnya.

Selanjutnya, masyarakat diimbau untuk menghidupkan pola pikir bahwa potensi penyebaran virus masih terbuka lebar. Dengan kepekaan tersebut, masyarakat dapat tetap adaptif dalam menerapkan proks meski aturan yang disosialisasikan tidak mengalami perubahan.

Baca Juga: Sohor Memiliki Perundang-undangan yang Lengkap, Siapa Sangka Majapahit Sudah Punya Pasal Khusus LGBT, Benarkah Diancam Hukuman Mati?

“Pada dasarnya, aturan prokes tidak ada perubahan dari awal pandemi. Dengan menerapkan hal-hal (prokes) tersebut, setidaknya kita berkontribusi menurunkan kasus. Jadi bukan kita yang menularkan atau tertular. Itu harus tetap dijalankan,” kata Falla.

Terkait kesiapan nakes jelang potensi gelombang baru Covid-19, Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) M Adib Khumaidi mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

“Persiapan dan koordinasi terus dilakukan, sehingga kita siap kalau terjadi lonjakan kasus. Mudah-mudahan tidak terjadi,” tuturnya.

Kendati demikian, ia berharap masyarakat turut serta serta dalam mencegah lonjakan kasus yang mungkin terjadi. Pasalnya, virus akan terus bermutasi sehingga manusia sebagai inang (host) hanya bisa melakukan tindakan pencegahan agar bisa hidup berdampingan dengan Covid-19.

Baca Juga: Dipercaya Sebagai ‘Paku Bumi’ Pulau Jawa Agar Tidak Terombang-ambing di Lautan Luas, Punya Makna Sakral bagi Umat Hindu, Inilah Fakta Gunung Semeru yang Termaktub dalam Kitab Peninggalan Majapahit

“Yang penting adalah gaya hidup sehat, protokol kesehatan karena saat ini kita dalam upaya adaptasi, dan lingkungan yang sehat,” kata Adib.