Intisari-Online.com – Beberapa hari belakangan ini banyak ibu yang mengeluh karena diberlakukannya PPKM Level 3 karena itu berarti anak-anak mereka tidak ada libur semesteran dari sekolah.
PPKM Level 3 diberlakukan oleh pemerintah mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, yang berarti biasanya sekolah-sekolah libur setelah Ujian Akhir Semester (UAS), maka ini sekolah tetap berjalan.
Namun, rupanya Pemerintah batal menerapkan aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia tersebut.
PPKM Level 3 sejatinya dilaksanakan pada periode Natal dan Tahun Baru.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).
Luhut menegaskan bahwa penerapan level PPKM selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Dia juga menjelaskan, pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan.
Menurut Luhut, “Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.”
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR