Intisari-Online.com -Ada update terkait kasus pembunuhan Subang yang terjadi pada Agustus 2021 lalu.
Kasus ini sedang memasuki sidang kesembilan.
Sekadar mengingatkan, kasus yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu itu terjadi di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat.
Pada sidang kesembilan ini semakin terlihat titik terangnya.
Yosep Hidayah, ayah dan suami korban, terdakwa utama kasus Subang itu kini juga makin terpojok setelah muncul pengakuan dari pemilik toko foto kopi yang ada di sebelah TKP.
Seperti diketahui, rekaman CCTV dari toko foto kopi itu awalnya disebut rusak.
Ternyata, CCTV itu bukan rusak, melainkan sang pemilik takut dengan orang-orang yang menanyakan.
CCTV toko foto kopi itu mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di pagi hari pembunuhan Tuti dan Amel.
Seorang saksi bernama Angger Pratama Nugraha, mengungkapkan, dirinya melihat ada 2 orang di seberang TKP yakni Terdakwa Yosep Hidayah dan seorang lainnya yang tak dia kenal.
"Dalam CCTV tersebut saya lihat pada Pukul 05.30 WIB terlihat ada 2 orang laki laki di seberang jalan Rumah TKP yang tersorot lampu mobil di arah Jalancagak menuju Sagalaherang, dan terlihat ke 2 orang itu menyeberang, cuma yang terlihat dan saya tahu itu pak Yosep yang satunya saya tidak kenal," kata Angger, pemilik Fotocopy samping TKP
Anggar juga menjelaskan bahwa pada tanggal 19 agustus 2021 pukul 22.00 WIB kedatangan tamu meminta melihat CCTV yang ia miliki.
"Namun pada waktu itu dikarenakan saya takut kepada orang-orang tersebut yang tidak jelas siapa, sehingga saya mengatakan bahwa CCTV yang saya miliki rusak," jelasnya
Kemudian lanjut Angger, seminggu berselang pada tanggal 25 agustus 2021 datang lagi beberapa aorang yang mengaku dari Polda yang tujuannya sama ingin liat CCTV.
"Waktu itu saya perlihatkan CCTV tersebut, orang orang yang mengaku dari Polda tersebut hanya melihat lihat saja tayangan CCTV tersebut, dan mereka setelah melihat mengatakan bagus rekaman CCTV nya, setelah melihat rekaman CCTV mereka langsung pergi," katanya
Selanjutnya, seminggu kemudian datang pak Irlansyah (Babinkamtibmas Jalancagak waktu itu).
Irlansyah meminta Hardisk CCTV tersebut, saya berikan dan langsung dibawa oleh dia.
"Seminggu kemudian Irlansyah kembali datang lagi ke rumah saya, untuk mengembalikan hardisk CCTV tersebut, diterima oleh ibu saya, karena waktu itu saya sedang berada di Bandung," terangnya
Namun setelah saya pulang dari Bandung, Hardisk CCTV tersebut diserahkan oleh ibu saya ke saya, namun saya kaget ko cover hardisk beda?
"Setelah saya cek rekamannya, ternyata hardisk tersebut hardisk kosong, tak ada isinya. Rupanya hardisk CCTV saya ditukar oleh Irlansyah dengan Hardisk kosong," ujar Angger kepada Majelis Hakim di persidangan, Rabu (8/5).
"Setelah mengetahui itu, saya tak bisa berbuat apa-apa. Hanya berpikir positif mungkin buat kepentingan penyidikan."
Dalam sidang ke 9 kasus Pembunuhan Jalancagak tersebut, dengan menghadirkan 6 orang saksi tersebut selesai pukul 16.30 WIB.
Dalam sidang tersebut dihadiri 3 JPU dan pengacara terdakwa berjumlah 4 orang.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum tak bisa bicara apa-apa dan hanya geleng-geleng kepala, karena apa yang diungkap saksi secara tidak langsung diakui oleh terdakwa.
Selanjutnya Sidang kasus tersebut dilanjutkan pada Senin 13 Mei 2024.
Diduga Ada Oknum Aparat yang Terlibat
Berlarut-larutnya kasus tersebut hingga 2 tahun tak terungkap oleh jajaran Polres Subang, diduga kuat kasus tersebut sengaja ditutupi oleh penyidik agar tidak terungkap.
Sederet fakta persidangan membuktikan, sejumlah saksi membeberkan semua terkait adanya peran penyidik Polres Subang untuk menutupi kasus pembunuhan yang menyedot perhatian publik nasional tersebut.
Fakta pertama diungkap oleh saksi Justice Collaborator Muhamad Ramdanu atau Danu di persidangan ke 4 lalu.
Kalau itu Danu bersaksi di depan majelis hakim bahwa dirinya diintimidasi oleh penyidik agar tak mengungkap kasus ini
"Saya beberapa kali dibawa keliling ke oleh penyidik diluar Polres, disana saya ditekan untuk mencabut BAP ke 3 dan membuat surat pernyataan bahwa apa yang saya sampaikan di BAP ke 3 itu bohong," kata Danu, di persidangan ke 4 beberapa waktu lalu.
Saksi kunci yang membongkar kasus pembunuhan di Jalancagak tersebut juga menegaskan, bahwa BAP ke 3 itu keterangan saya yang sesungguhnya melihat semua peristiwa pembantaian Ibu dan anak oleh terdakwa Yosep Hidayah.
"BAP ke 3 itu isinya sama apa yang saya sampaikan di BAP Polda dan saat sidang di Pengadilan. Namun waktu itu saya ditekan suruh mencabut BAP tersebut oleh penyidik dan membuat surat pernyataan bahwa apa yang saya sampaikan itu bohong," katanya
"Saya juga ditekan dan diintimidasi, hingga di injak dan dilempar pisau oleh oknum penyidik agar mencabut BAP mencabut," imbuhnya
Muhamad Ramdanu atau Danu hadir bersaksi di persidangan Kasus Pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di Pengadilan Negeri Subang, Kamis(25/4).
Dalam persidangan tersebut Danu secara gamblang menjelaskan apa yang dilihatnya secara langsung di TKP, terkait proses eksekusi Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Selain itu Danu juga di persidangan mengungkap adanya intimidasi agar kasus ini tidak diungkap oleh dirinya, sehingga 2 tahun kasus ini tak terungkap.
"Saya sempat dibawa berkeliling beberapa kali oleh penyidik Polres Subang, dengan maksud mengintimidasi agar saya tidak mengakui dan bicara jujur tentang kasus ini," ujar Danu, dalam persidangan di PN Subang, Kamis(25/4/2024)
Danu juga mengaku dipaksa untuk mencabut BAP ke 3 dan membuat pernyataan apa yang disampaikan dalam BAP ke 3 itu semua bohong
"Saya di intimidasi untuk mencabut BAP 3 dan membuat pernyataan bahwa apa yang disampaikan di BAP tersebut keterangan bohong," tegasnya
Dengan tekanan intimidasi tersebut, Danu terpaksa mencabut BAP 3 dan membuat pernyataan bahwa apa yang disampaikan di BAP tersebut adalah bohong.
"Akhirnya saya terpaksa mencabut BAP 3 dan membuat pernyataan bahwa apa yang disampaikan oleh saya itu bohong. Padahal apa yang di sampaikan di BAP 3 itu fakta yang sebenarnya seperti yang saya ungkap saat kasus ini diambil alih oleh Polda Jabar dan hari ini di persidangan," ungkapnya
Danu juga menyebut beberapa orang penyidik Polres Subang yang ikut mengintimidasi dirinya agar tidak mengungkap kasus tersebut, saat di bawa berkeliling.
"Saya saat dibawa berkeliling, sempat diinjak, dibentak dan dilempar pisau oleh anggota, beruntung tidak kena," ucapnya
Sehingga kasus ini berlarut-larut tak terungkap, namun akhirnya setelah 2 tahun Danu akhirnya memberanikan diri untuk kembali mengungkap kasus tersebut.
"Saya menghubungi kuasa hukum saya dan menceritakan semuanya ke kuasa hukum, kemudian mendatangi Polda Jabar untuk mengungkap kasus tersebut," ucapnya lagi
Sementara itu, pengacara Danu, Ahmad Taufan mengaku apa yang disampaikan Danu di persidangan tersebut telah sesuai dengan BAP dan rekontruksi di TKP
"Semua yang disampaikan Danu di persidangan telah sesuai BAP," ucap Taufan
Sementara terkait adanya intimidasi dari penyidik Polres Subang agar kasus ini tak terungkap, seperti yang disampaikan oleh Danu di Persidangan tadi, saat itu saya belum menjadi kuasa hukum Danu.
" Apa yang dikatakan Danu terkait intimidasi itu mungkin yang dialami olehnya, karena saat itu Danu belum didampingi pengacara dan saya belum jadi kuasa hukum Danu saat BAP ke 1 sampai 3," katanya
Namun apa pun itu, terkait intimidasi, saat ini kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut sudah terbongkar oleh Danu dan Danu sendiri sebagai pelaku yang ikut terlibat.
"Kita kawal saja persidangan kasus ini yang saat ini sudah memasuki sidang ke 6, biar pengadilan yang membuktikan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," ucapnya
Kasus ini juga terungkap berkat Danu menyerahkan diri ke Polda, dan mengungkap yang sebenarnya hingga para pelaku berhasil ditangkap
"Tanpa Danu menyerahkan diri kasus ini mungkin takan terungkap, jadi sekalipun Danu ikut terlibat, namun dirinya berani mengungkap semuanya peristiwa tersebut secara jelas dan terang benderang, hingga Danu jadi Justice Collaborator yang dilindungi LPSK," tuturnya
Seperti diketahui, kasus ini terbongkar setelah Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar bahwa dirinya ikut terlibat dalam pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, hingga akhirnya Danu mengungkap semua pihak yang ikut terlibat dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka salah satunya Yosep sudah ditetapkan sebagai terdakwa.
Kasus ini juga sudah di sidangkan dan saat ini sudah memasuki persidangan ke 6 menghadirkan Danu sebagai saksi, sementara di persidangan ke 5 Kasus tersebut menghadirkan saksi 6 orang polisi yang menangani TKP pertama.
Dapatkan artikel terupdate dari Intisari-Online.com di Google News