Fakta Baru Pembunuhan Subang: Banpol Diduga Terlibat Membersihkan Jejak Di TKP Bersama Tersangka Danu

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Polisi menduga ada keterlibatan bansos dalam membersihkan jejak di TKP kasus pembunuhan Subang.
Polisi menduga ada keterlibatan bansos dalam membersihkan jejak di TKP kasus pembunuhan Subang.

Polisi menduga ada keterlibatan bansos dalam membersihkan jejak di TKP kasus pembunuhan Subang.

Intisari-Online.com -Fakta-fakta terkait kasus pembunuhan Subang terus ditemukan.

Salah satunya adalah terkait keikutsertaan bantuan polisi (banpol) dalam membersihkan jejak di TKP kasus pembunuhan Subang.

Pembunuhan Subang sendiri menewaskan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Dilaporkan Kompas.com, polisi telah merencanakan memeriksa sosok bantuan polisi (banpol) yang diduga ikut membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) bersama M Ramdanu alias Danu.

"Banpol, termasuk Danu, ikut menguras kamar mandinya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Pol Surawan, Jumat (27/10/2023).

Dia mengatakan, pembersihan itu antara lain dilakukan di bagian belakang rumah korban dan kamar mandi rumah korban.

Nantinya, polisi juga akan menanyakan soal jumlah anggota banpol yang ikut membersihkan TKP.

"Kemarin sempat kita tanya juga berapa anggota, terus berapa orang yang dulu pernah ikut olah TKP," ucapnya.

Sebelum olah TKP ulang dilakukan pada Selasa (24/10/2023), polisi sempat membawa Danu ke TKP di rumah korban, Jalan Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Kamis (19/10/2023).

Di tempat itu, polisi menyita sebuah ember biru yang dulu dipakai Danu untuk membersihkan darah di lantai rumah korban.

Keberadaan ember tersebut diketahui usai Danu memberikan keterangan kepada polisi.

"Ada mengamankan satu barang bukti yang memang masih tertinggal yang digunakan oleh MR untuk membersihkan darah di lantai, itu satu buah ember warna biru, yang kita dapatkan di TKP," ungkap Surawan, Jumat.

Adapun pada olah TKP ulang, polisi menyita sejumlah barang bukti, salah satunya adalah gayung.

Sejumlah barang bukti yang ditemukan polisi itu kini sedang dianalisis apakah terkait dengan pembunuhan di Subang atau tidak.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, yakni Danu (keponakan Tuti, sepupu Amalia) Yosep (suami Tuti, ayah Amalia), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak Mimin), dan Abi (anak Mimin).

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang di kediaman korban di Jalan Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Selasa (24/10/2023).

Olah TKP ini tak hanya untuk mencocokan kesesuaian keterangan tersangka M Ramdanu alias Danu dengan TKP awal, tapi juga menyisir kembali lokasi untuk menemukan barang bukti baru.

Hal ini dilakukan guna melengkapi rangkaian peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.

"Di situ mungkin nanti ada bercak darah dan TKP lainnya kita cocokan di mana kira-kira dibunuh. Kemudian kemana kira-kira setelah itu, nah itu sudah kita dapatkan kesesuain dari keterangan Danu dengan TKP awal," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Rabu (25/10/2023).

Surawan mengatakan, ada sejumlah barang bukti yang ditemukan penyidik.

Saat ini masih dilakukan analisa keterkaitannya dengan pembunuhan tersebut.

"Memang ada beberapa barang bukti yang diamankan, kita temukan di gudang kemudian di belakang, masih kita lakukan analisa sementara ini sih belum ada hubungannya dengan TKP," ucap Surawan.

Dari beberapa barang bukti yang didapatkan sebagian masih dilakukan analisis penyidik.

"Di antaranaya sarung golok, bekas chasing handphone, ada beberapa barang lain tapi belum ada keterkaitanya dengan TKP," ucapnya.

Selain sarung golok dan chasing ponsel, polisi juga mengamankan gayung pada olah TKP tersebut.

"Gayung ada kemarin kita amankan," tuturnya.

Artikel Terkait