Intisari-Online.com - Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menghantui Indonesia selama lebih dari 22 tahun kini mulai sedikit menemui titik cerah.
Pemerintah Indonesia akhirnya mulai berani untuk mengejar para obligor dan debitor dari kasus yang dipicu oleh krisis moneter 1997-1998 tersebut.
Berdasarkan catatan pemerintah, total ada 48 obligor dengan utang Rp110,45 triliun yang akan dikejar.
Mereka secara khusus diburu melalui Satuan Tugas (Satgas) hak tagih dana BLBI atau Satgas BLBI yang dibentuk oleh Presiden RI Joko Widodo.
Nah, proses pengejaran aset-aset inilah yang pada akhirnya membongkar sebuah fakta menarik mengenai proses "pencairan" dana BLBI.
Bahkan, seorang pakar ekonomi senior Indonesia sampai tak habis pikir bisa-bisanya "aset-aset" tersebut menjadi jaminan.
Dalam sebuah kesempatan, sang pakar malah secara terang-terangan menyebutnya sebagai "aset busuk".
Kok, bisa sampai seberani itu? Berikut ini uraiannya.
Baca Juga: PKI adalah Partai Politik yang Dibubarkan di Akhir Pemerintahan Soekarno, Apa Alasannya?
KOMENTAR