Intisari-online.com - Pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau omnibus law adalah salah satu kiprah kontroversial pemerintah tahun 2020 ini.
Publik menilai tindakan pengesahan UU ini melanggar berbagai aturan yang berlaku, disebutkan banyak sekali undang-undang sebelumnya yang dibelokkan agar UU ini terlaksana.
Kondisi Indonesia memang sedang dalam posisi yang cukup sulit. Ekonomi hampir tidak tumbuh dengan banyak pelaku usaha mengalami pailit, hanya sektor usaha besar yang mampu berkembang, sedangkan UMKM yang baru merintis kesulitan untuk bangkit, jangankan bangkit, untuk memodali biaya mendapatkan sertifikasi halal saja serasa sulit.
Lantas apakah pengesahan UU Cipta Kerja saat ini menjadi hal yang bisa menyelesaikan berbagai masalah tersebut?
Sebenarnya, semua itu bergantung pada para pelaku yang berurusan dengan UU ini. Mulai dari para buruh dan karyawan, pemilik perusahaan dan UMKM, pemerintah dan badan pengawas sektor usaha seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.
Penjelasan UU Cipta Kerja terlalu panjang dan kali ini saya tidak ingin bertele-tele. Terlalu muluk rasanya mengkaji berbagai sisi yang mendapat sorotan di UU Cipta Kerja, sehingga mari pusatkan energi untuk mendiskusikan mengenai keberlanjutan lingkungan hidup setelah UU Cipta Kerja disahkan, serta bagaimana KPPU akan mengawasi para usaha yang saling bersaing.
Lingkungan hidup merupakan sektor penting yang tidak bisa diabaikan begitu saja dalam sektor industri. Pelaku usaha tidak akan asing dengan lingkungan hidup, karena sektor perizinan mengacu pada hal ini.
Jika berbicara lingkungan hidup dalam sektor perizinan berdirinya suatu usaha, pasti tidak akan asing nama AMDAL dalam khazanah Anda. AMDAL atau Analisis Dampak Lingkungan kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR