Anggota DPR RI Minta Susi Pudjiastuti Tak Ikut Campur Urusan Ekspor Lobster, Said Didu Beri Balasan Menohok

Khaerunisa

Penulis

Baru-baru ini sikap Susi Pudjiastuti mendapat komentar dari seorang anggota Komisi IV DPR RI, Daroro Wonodipuro. Ia meminta susi tak ikut campur

Intisari-Online.com - Meski sudah tak menjabat sebagai menteri, namun Susi Pudjiastuti masih aktif mengikuti masalah perikanan dan kelautan Indonesia.

Melalui akun media sosialnya, ia kerap memberikan kritikan, termasuk soal kebijakan ekspor lobster.

Namun, baru-baru ini sikapnya itu mendapat komentar dari seorang anggota Komisi IV DPR RI, Daroro Wonodipuro.

Ia meminta susi tak ikut campur dan membiarkan menteri baru melakukan pekerjaannya.

Baca Juga: Tajir Melintir! Inilah 5 Orang Paling Kaya di Indonesia Berkat Bisnis Sawit, Salah Satunya Juga Bos Mie Instan dengan Harta Capai Rp76 Triliun

Tak disangka, Muhammad Said Didu, mantan sekretaris Kementerian BUMN, mempertanyakan sikap Anggota DPR RI yang melarang Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti komentar soal ekspor benih lobster.

Menurutnya, Susi Pudjiastuti berhak menyampaikan pendapatnya sebagai rakyat biasa.

Bahkan ia mempertanyakan peran Anggota DPR yang merupakan wakil rakyat.

Dilansir dari Kompas TV, Rabu (8/7/2020), Susi Pudjiastuti mengaku geram dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo perihal mencabut larangan ekspor benih lobster.

Baca Juga: Turunkan Berat Badan dengan Campuran Daun Salam dan Kayu Manis, Mau?

Di satu sisi, anggota Komisi IV DPR RI Daroro Wonodipuro menanggapi komentar Susi Pudjiastuti dengan keras dan meminta Susi untuk tidak berpolemik.

Anggota Komisi IV DPR RI fraksi Gerindra tersebut membela Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo perihal isu lobster yang menurutnya dipolitisasi.

Darori Wonodipuro melihat persoalan ini terlalu dibesar-besarkan dan dianggap menyudutkan Gerindra.

Susi Pudjiastuti menganggap kebijakan Edhy Prabowo yang mencabut larangan ekspor benih lobster sangat bertentangan dengan kebijakan dirinya di masa silam ketika jadi menteri.

Baca Juga: 'Memang Orang Papua Bendel Imunnya', Menteri Terawan Terkejut Lihat Kondisi Kasus Covid-19 di Provinsi Papua

Darori Wonodipuro meminta menteri lama tidak usah ikut campur dan mengganggu program menteri baru.

Dirinya berujar sudah pengalaman dengan 10 menteri di masa silam.

"Jangan dipolemikkan, ini masalah teknis. Ini menteri ganti, saya jadi dirjen 10 menteri, enggak pernah menteri lama mengoreksi menteri baru. Menteri baru kasih kesempatan, seolah-olah apa idenya dia dilanjutkan, masing-masing, saran saya masalah teknis ya," kata Darori Wonodipuro, Rabu (8/7/2020).

Sebelumnya, para pengamat hingga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kerap bersuara menentang kebijakan Menteri Edhy yang membuka keran ekspor benih lobster.

Baca Juga: Dulu Sesumbar Bilang Covid-19 Hanya Akal-akalan, Presiden Brasil Kini 'Merengek' Minta Disembuhkan Sampai Gunakan Obat yang Belum Teruji

Susi menyebut bahwa lobster sangat bernilai ekonomi tinggi, sehingga kelestariannya perlu dijaga.

"Lobster yang bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan kita untuk menjual bibitnya; dengan harga seperseratusnyapun tidak. Astagfirulah .. karunia Tuhan tidak boleh kita kufur akan nikmat dr Nya," tulis Susi Pudjiastuti dalam akun Twitternya.

Melalui akun Twitternya, Said Didu pun mengomentari artikel di Kompas TV soal pernyataan Darori Wonodipuro tersebut.

Ia mempertanyakan, apakah Susi Pusjiastuti sebagai rakyat biasa tak boleh berpendapat.

Kemudian ia juga mempertanyakan apakah DPR masih merupakan wakil rakyat.

Baca Juga: Istri Hamil Besar, Pasangan di Sumsel Ditodong Begal hingga Harta Benda Melayang, Ini yang Dilakukan Sang Suami Demi Lindungi Istri dan Calon Bayinya

"Ibu @susipudjiastuti sebagai rakyat ga boleh berpendapat ?

DPR masih wakil rakyat ?," tulis Said Didu.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menegaskan dirinya tak mengatur siapa saja yang mendapat jatah alokasi ekspor benih lobster yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP).

Dia menegaskan, seluruh pemberian izin ekspor di KKP yang diberikan pada sejumlah pengusaha sudah sesuai prosedur.

Kalaupun ada kader Gerindra yang mendapatkan izin ekspor, itu karena dianggap sudah memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.

Baca Juga: Manfaat Biji dan Daun Ketumbar untuk Turunkan Berat Badan, Mau Coba?

”Ada (eksportir benih lobster) yang dituduh dekat dengan saya, orang (Partai) Gerindra, dan sebagainya. Saya enggak tahu,” ujar Edhy saat berkunjung ke Pelabuhan Perikanan Karangsong, Kabupaten Indramayu, seperti dikutip dari Harian Kompas, Selasa (7/7/2020).

Edhy yang berasal dari Partai Gerindra menampik informasi terkait kedekatannya dengan calon eksportir benih lobster.

Menurut dia, izin ekspor benih lobster sudah diberikan ke 26 perusahaan dan akan bertambah menjadi 31 perusahaan.

"Kalau ada tiga orang yang secara langsung berkorelasi dengan saya, kira-kira salah enggak? Apakah karena saya sekarang menteri, teman-teman saya enggak bisa berusaha?” ungkap Edhy.

Baca Juga: Dulu Sesumbar Bilang Covid-19 Hanya Akal-akalan, Presiden Brasil Kini 'Merengek' Minta Disembuhkan Sampai Gunakan Obat yang Belum Teruji

Menurut menteri asal Sumatera Selatan ini, yang terpenting adalah keadilan dalam perdagangan.

Dia juga menegaskan, calon eksportir benih lobster tidak melibatkan orang terdekat dan keluarganya.

Sebagai informasi, jumlah perusahaan yang mendaftar dan mendapatkan rekomendasi terus bertambah meski keputusan pemerintah untuk melegalkan ekspor benih lobster menuai polemik di dalam negeri.

Legalisasi ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan pada 4 Mei 2020.

Baca Juga: Lepas dari Mulut Harimau, Masuk ke Mulut Buaya, Berniat Berlindung Setelah Jadi Korban Perkosaan, Remaja Ini Malah Dicabuli di Tempat Perlindungan

Siapa saja yang dapat izin ekspor?

Regulasi itu menggantikan Permen KP No 56/2016 yang, antara lain, melarang penangkapan dan atau pengeluaran benih lobster yang dikeluarkan Menteri KKP 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi IV DPR, Edhy mengatakan tidak membatasi pelaku usaha yang ingin menjadi eksportir benih lobster. Namun ia memastikan pihaknya melakukan verifikasi.

"Masalah perusahaan, masalah siapa yang diajak, kami tidak membatasi dia harus perusahaan, koperasi boleh. Tapi kami tidak bisa menentukan siapa. Siapa yang mendaftar, kami terima, dan terus diverifikasi," kata Edhy.

Edhy menyebut, para calon eksportir itu telah mendaftar sebagai calon eksportir dan data-datanya telah diverifikasi oleh tim KKP.

Baca Juga: Emas 30 Kg Adu Domba India dan Uni Emirat Arab? Politik di India Guncang, UEA Tak Tinggal Diam Reputasinya Hendak Diacak-acak

Bila mereka telah memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan, praktis ekspor boleh dilakukan.

Adapun hingga kini, KKP telah memverifikasi 31 perusahaan calon eksportir.

Sedangkan yang diumumkan ada 26 perusahaan, yang belum lama ini dibeberkan oleh mantan Menteri KP, Susi Pudjiastuti.

"Sampai hari ini, sudah ada 31 perusahaan yang diverifikasi, 26 yang diumumkan. Laut kita terlalu luas, dan sektor ini akan menghasilkan nilai ekonomi untuk masyarakat yang tadinya bergantung bisa hidup kembali. Jadi ini yang kami matangkan," kata Edhy.

"Kalau memang ada yang menilai ada orang Gerindra, kebetulan saya orang Gerindra, tidak masalah. Saya siap dikritik tentang itu. Tapi, coba hitung berapa yang diceritakan itu? Mungkin tidak lebih dari lima orang atau dua orang yang saya kenal. Sisanya 26 orang (perusahaan) itu, semua orang Indonesia," kata dia lagi.

Sebagai informasi, penunjukkan perusahaan pengekspor benih lobster kembali menuai polemik.

Baca Juga: Ditemukan Teler Ngendap di Septic Tank, Pria Ini Semalaman Perkosa Ibunya Sendiri Gara-gara Hal Ini, Terkuak Kehidupan Kelam Sang Anak

Dalam beberapa pemberitaan, sejumlah politikus disebut-sebut menduduki jabatan tinggi di perusahaan yang jadi calon eksportir benih lobster.

Bahkan mantan pelaku penyelundupan benih lobster juga disebut ikut mendaftarkan perusahaannya menjadi salah satu eskportir benih lobster.

Sebelumnya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mempertanyakan justifikasi yang membuat KKP mengizinkan ekspor benih lobster kepada 26 perusahaan.

Dia ingin agar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP menjelaskan kepada publik secara gamblang terkait alasannya mengizinkan 26 eksportir.

"Apa justifikasi yang memberi mereka hak-hak privilege tadi??? Siapa mereka??? Apa???? Apa???? Apa???? DJPT bisa jelaskan ke publik dengan gamblang????" ujar Susi dalam akun Twitternya.

Baca Juga: Hadapi Corona: Tips Gunakan Toilet Umum Selama Masa Pandemi Covid-19

Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) M Zulficar Mochtar membenarkan KKP telah mengizinkan 26 perusahaan yang dimaksud.

Bahkan, dia menyebut telah ada 29 perusahaan yang diizinkan.

Kendati demikian, 29 perusahaan itu merupakan calon eksportir yang telah disaring dan di-review oleh tim yang dibentuk KKP dari 100 permohonan yang masuk.

"Iya betul. Bukan izin ekspor tapi penetapan calon eksportir. Ada sekitar 100 permohonan yang masuk. Setelah di-review dan dicek oleh tim yang dibentuk KKP, sesuai kriteria dan mekanisme yang disusun dan tertuang dalam Juknis, sudah 29 yang ditetapkan," kata Zulficar kepada Kompas.com.

Baca Juga: Turunkan Berat Badan dengan Campuran Daun Salam dan Kayu Manis, Mau?

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsbogor.com dengan judul Komisi IV Minta Susi Tak Ikut Campur soal Lobster, Said Didu: Sebagai Rakyat Gak Boleh Berpendapat?

Artikel Terkait