Advertorial

UU Cipta Kerja Omnibus Law Masih Resahkan Banyak Pihak, Bahkan Sampai Disorot Oleh Para Aktivis Lingkungan Luar Negeri, Benarkah Bisa Efektif Pulihkan Ekonomi Indonesia?

May N

Editor

Intisari-online.com -Seminggu setelah pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR kondisi masih berantakan.

Mengutip CNN, UU Cipta Kerja Omnibus Law merupakan UU yang dianggap oleh para ahli lingkungan dapat merusak hutan hujan alami Indonesia.

Keanekaragaman hayati Indonesia pun berada di ujung tanduk.

Niat awal dibuatnya UU ini adalah untuk menyederhanakan aturan-aturan di Indonesia yang saling berbentur untuk para pengusaha.

Baca Juga: Gelombang Aksi Unjuk Rasa Masih Terjadi, Ribuan Anggota Brimob dan TNI Didatangkan dari Daerah, Segenting Apa Kondisi Ibu Kota DKI Jakarta?

UU ini mengubah 70 perundangan yang melingkupi buruh, bisnis dan sektor lingkungan.

Presiden Jokowi telah menjanjikan bahwa UU ini akan meningkatkan perekonomian Indonesia menjadi pulih dan kembali ke kondisi seperti sebelum pandemi.

Agar hal itu bisa terlaksana, maka birokrasi disederhanakan, sehingga investor asing bisa masuk ke Indonesia dan membangun bisnisnya.

Dengan begitu, akan tercipta lebih banyak lapangan pekerjaan di Indonesia.

Baca Juga: Dapat Tingkatkan Kemiskin dan Kerusakan Lingkungan, Sekjen MUI Pertanyakan Investor dan TKA Mana yang Diuntungkan UU Cipta Kerja: Dari China?

Ribuan masyarakat telah berdemo di ibukota Jakarta dan kota-kota lain dalam aksi mogok nasional 3 hari melawan reformasi hukum ini.

Demonstran, serikat buruh dan aktivis HAM mengatakan jika UU ini menghapus hak-hak yang sebelumnya sudah didapat oleh para buruh.

Kamis kemarin, terjadi kericuhan dengan para protestan terlibat aksi kekerasan melawan para polisi.

Polisi dikabarkan menembakkan gas air mata dan semprotan air untuk membubarkan massa di Jakarta Pusat.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Tak Kuasa Tahan Kesedihan Saat Demo Omnibus Law, Mantan Menteri 'Menangis' Melihat Mahasiswa UGM Kena Bogem Sampai Gagang Kaca Mata Patah

Kelompok HAM Amnesty International menyebut UU itu "cacat", dengan RUU yang dikerjakan tergesa-gesa oleh DPR.

Ditambah lagi, sebelum-sebelumnya tidak ada konsultasi publik yang cukup berarti kepada masyarakat ataupun serikat buruh.

Proses finalisasi draft juga dianggap tidak transparan.

Eksekutif Direktur Amnesty Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa UU tersebut akan "mengancam dompet buruh, jaminan keamanan pekerjaan mereka dan bahkan hak asasi mereka akan terenggut."

Baca Juga: Disebut Sebagai Menteri Semua Zaman, Ternyata Sosok Ini Pencetus Omnibus Law Pertama Kali yang Sampai Timbulkan Demo Ricuh

Kelompok NU dan Muhammadiyah juga menolak UU ini, sembari siapkan majunya mereka di Mahkamah Konstitusi untuk menggugat UU secara resmi.

Protestan juga tidak akan berhenti dalam waktu singkat, dengan diharapkan akan semakin banyak protestan terjadi minggu-minggu ke depan.

Namun banyak yang tidak menyadari, UU ini juga tidak sempurna dalam urusan perlindungan lingkungan.

Selama ini banyak protes berasal dari kalangan buruh, padahal pakar lingkungan juga menyarangkan bagaimana UU tersebut menghapuskan aturan AMDAL yang fungsinya melindungi lahan-lahan 'perawan' Indonesia.

Baca Juga: Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Mahasiswa yang Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja: Waspada,Ini yang Terjadi pada Tubuh Jika Kita Terkena Gas Air Mata

Ditakutkan, hal ini akan menyebabkan deforestasi dan hilangnya habitat hewan dan tumbuhan asli Indonesia.

Keindahan hutan hujan Indonesia

Hutan hujan Indonesia adalah hutan hujan terbesar ketiga di Indonesia, berada di bawah hutan Amazon dan Rawa Kongo di Afrika.

Hutan ini sangat penting secara ekologi, dengan keanekaragamannya yang sangat kaya.

Baca Juga: Ketahui Sumber Makanan Anda, Pandemi Telah Sadarkan Perlunya Lebih Banyak Produk Minyak Kelapa Sawit Berlabel Berkelanjutan Sebagai Bagian dari Kebiasaan Baru

Gajah Asia, macan tutul, beruang madu hidup di hutan ini, termasuk hewan paling rentan untuk punah saat ini: orangutan.

Deforestasi atau penggundulan hutan merupakan penyebab utama punahnya banyak spesies di muka bumi.

Pakar lingkungan peringatkan keras jika UU itu dapat menyebabkan terjadinya deforestasi hebat, seperti disampaikan oleh Phelim Kine, direktur senior Asia di grup kampanye lingkungan Mighty Earth.

Ada alasan logis mengapa para ahli lingkungan sangat khawatir.

Baca Juga: Merambah Hutan Perawan Papua, Prajurit Kopassus Ini Tak Sengaja Masuk ke Sarang Suku Kanibal Papua, Bukannya Diserang untuk Dijadikan Santapan Justru Hal Mengejutkan Ini yang Terjadi

Indonesia saat ini menyuplai lebih dari separuh dari minyak kelapa sawit di dunia.

Industri tersebut menyumbang 2,4% dari GDP Indonesia.

Namun, bukan rahasia lagi jika industri ini adalah penyebab penggundulan hutan di Indonesia.

Lebih parah lagi, kelapa sawit memiliki dampak mengerikan untuk lingkungan.

Baca Juga: India Dilanda Perang Antar Geng Monyet, Renggut Nyawa 7 Manusia Dalam Tiga Bulan, Ini Kronologisnya!

UU baru akan menghapus keharusan bahwa masing-masing provinsi Indonesia memiliki tutupan hutan sebesar 30%.

Ini sebabkan banyak pihak khawatir, dengan kemungkinan akan dibangun perkebunan kelapa sawit lebih banyak lagi.

Hal ini juga akan sebabkan masalah dalam urusan kepemilikan lahan, dengan tentangan dari warga asli.

Kelompok lingkungan Indonesia Sustainable Madani Foundation peringatkan keras jika UU ini akan melemahkan perlindungan hutan dan beberapa provinsi yang sudah menjadi rumah perkebunan kelapa sawit, seperti Riau, Jambi dan Sumatera Selatan.

Baca Juga: Padahal 20 Tahun Tinggal di Hutan Tanpa Interaksi dengan Orang Luar, Pria Ini Tetap Miliki Barang-barang Modern, Orang-orang Kaget Begitu Tahu Dariana Dia Mendapatkannya

Ditakutkan, ketiga provinsi tersebut akan kehilangan hutan alaminya hanya dalam 20 tahun saja.

"Itu mengerikan, itu setara dengan mengatakan kepada warga AS bahwa perusahaan Amerika akan menggunduli Yosemite, atau di Inggris mereka akan mengambil air dari Lake District.

"Dampak lingkungannya sangat tidak terhitung," ujar Kine.

Satu hal yang lebih mengkhawatirkan, sebelumnya perusahan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, baik mereka bersalah atau tidak.

Baca Juga: 'Kelapa Sawit Membunuh Sagu', Syair Sedih Tetua Adat Suku Marind Anim di Merauke, Papua, yang Wakili Kesedihan Suku Mereka: Lahan Digerus, Makan Pun Tak Terurus

Namun dengan UU baru, perlu ada bukti yang tunjukkan satu perusahaan bersalah dalam kerusakan lingkungan atau tidak.

Pemerintah mengatakan ini untuk menyediakan kepastian hukum dalam investigasi kriminal, tapi pakar lingkungan masih khawatir itu akan melemahkan hukum yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Meski begitu, Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar mengatakan di Twitter jika hak suku dalam dan warga asli yang hidup di hutan akan dilindungi dengan perlindungan lebih besar di bawah UU tersebut.

Serta, kewajiban bagi perusahaan untuk mempertahankan wilayah hutan akan lebih ketat.

Baca Juga: Harimau Siberia Dilepaskan ke Alam Liar, Setahun Kemudian Terdengar Berita Mengejutkan di Dekat Perbatasan Tiongkok

Terlepas dari berbagai polemik UU ini, perlindungan satwa liar dan hutan alami Indonesia seharusnya menjadi prioritas semua orang.

Mari jaga hutan kita, sebagai jaminan kehidupan lebih baik di masa mendatang.

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini

Artikel Terkait