Advertorial
Intisari-online.com -Pemerintah Norwegia akan membayar hasil kerja penurunan emisi karbon dioksida yang berhasil dilakukan oleh Indonesia.
Di laman resmi pemerintah Norwegia, Regheringen.no (3/7/2020), disebutkan bahwa Norwegia akan melakukan pembayaran berbasis hasil (Result Based Payement) sebagai hasil kerja sama REDD+ (Reduction of Emissions from Deforestation and Forest Degradation).
Jumlah penurunan emisi yang berhasil dicapai Indonesia pada 2016-2017, yang hendak dibayarkan tersebut adalah 11,2 juta ton CO2eq (Karbon Dioksida ekuivalen).
Sementara harga pasar karbon dunia saat ini sebesar 5 dollar AS, sekitar Rp 72.617 per ton.
Dengan demikian, nilai yang akan dibayarkan atas penurunan emisi itu sebesar 56 juta dollar AS atau setara dengan Rp 813,3 miliar (kurs Rp 14.500).
Duta Besar RI untuk Norwegia Todung Mulya Lubis menyambut baik pengumuman dari pemerintah Norwegia tersebut.
"Kami menyambut baik pengumuman pembayaran berbasis hasil yang telah disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Iklim Norwegia, Sveinung Rotevatn," ujar Todung dalam siaran pers yang dilansir dari KBRI Oslo pada Minggu (5/7/2020).
Pada 17 Juni 2020, Todung mengungkapkan, Rotevatn menganggap Indonesia adalah mitra penting dalam melawan perubahan iklim dan penurunan gas rumah kaca.
Indonesia dipandang sebagai contoh sukses kerangka kerja sama REDD+ tersebut.
Pada tahun ini Indonesia-Norwegia memperingati 70 tahun hubungan diplomatik antara kedua negara sekaligus 10 tahun kemitraan dalam kerangka kerja sama REDD+.
Todung mengklaim kemitraan ini telah membuahkan hasil yang positif bagi penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia.
Ia melanjutkan, kemitraan Indonesia-Norwegia dalam bidang lingkungan hidup sangat menguntungkan kedua belah pihak, yang mana Norwegia memberikan dukungan baik pendanaan maupun teknis.
“Kita harapkan agar kerja sama ini dapat terus berlanjut dan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang,” ucap Todung.
Rotevatn menyampaikan, pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan pembayaran berbasis hasil atas penurunan emisi yang telah dicapai Indonesia pada tahun-tahun selanjutnya, sesuai komitmen yang disampaikan pada tahun 2010 yakni sebesar 6 miliar NOK.
Diinformasikan di laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah Norwegia dan Indonesia bekerja sama untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan dan kehilangan lahan gambut, melalui Letter of Intent yang ditandatangani pada 26 Mei 2010.
Kerja sama itu terbagi dalam 3 fase.
Baca Juga: Resep Labu Siam Telur Ini Patut Anda Coba, Enak dan Bergizi!
Fase I adalah fase persiapan (2011-2013).
Fase I ini merupakan tahapan untuk mengembangkan Strategi Nasional REDD+ yang dibarengi dengan rencana aksi, kebijakan dan pembangunan kapasitas.
Sebelum memasuki fase 2, terdapat fase interm (tahun 2013 – 2016) guna mempersiapkan perangkat pelaksanaan REDD+.
Fase II, yaitu fase transformasi (2017-2020).
Tahap ini difokuskan pada peningkatan kapasitas, pengembangan kebijakan dan implementasinya.
Fase III, yaitu fase implementasi penuh (setelah 2018).
Pada fase ini diterapkan pembayaran berbasis kinerja yang telah terverifikasi dan tetap mendukung peningkatan kapasitas serta pengembangan kebijakan.
(Shintaloka Pradita Sicca)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Norwegia Bayar 56 Juta Dollar AS kepada Indonesia untuk Emisi yang Turun"
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini