Find Us On Social Media :

Ini Cara Mengecek Apakah Dana BLT UMKM Tetap Bisa Cair Meski NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, Mau Coba?

By Maymunah Nasution, Senin, 26 Oktober 2020 | 20:28 WIB

Jika Tempat Usaha Berbeda dengan Alamat KTP, Ini Hal yang Harus Dilakukan Agar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tetap Cair, Apa Syaratnya?

Intisari-online.com - Para pelaku UMKM di Indonesia yang mendaftarkan dirinya sebagai penerima Banpres Produktif senilai Rp 2,4 juta dari pemerintah kini bisa mengecek kepesertaannya melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Mereka yang memenuhi syarat, di antaranya memiliki nomor induk kependudukan dan usaha mikro, mendaftarkan dirinya melalui dinas koperasi setempat atau koperasi sesuai yang telah ditentukan.

Selanjutnya, para pendaftar cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang ada di KTP untuk mengecek apakah ia menjadi penerima BLT UMKM atau tidak.

Saat melakukan pengecekan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum, pendaftar tinggal memasukkan NIK.

Baca Juga: Ajukan UMKM Anda Dalam Program Bantuan UMKM, Hanya Pakai KTP Saja Sudah Bisa! Apa Saja Syarat yang Lain?

Jika NIK terdaftar, maka akan muncul pesan "Nomor eKTP terdaftar sebaga penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Bagi mereka yang NIK-nya terdaftar, maka bisa langsung melakukan proses pencairan dana bantuan dengan datang ke BRI terdekat dengan membawa persyaratan yang diminta.

Akan tetapi, ada sejumlah peserta yang mendaftarkan diri mendapati NIK mereka tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dengan keterangan, "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".

Ada pula yang sudah menerima SMS notifikasi sebagai penerima, tetapi ketika dicek secara online, NIK mereka tidak terdaftar.

Baca Juga: Terkuak, Ini Sebabnya Pemerintah Tetap Kekeuh Sahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja Walaupun Ditentang Seluruh Rakyat