Find Us On Social Media :

Terkuak, Ini Sebabnya Pemerintah Tetap Kekeuh Sahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja Walaupun Ditentang Seluruh Rakyat

By Maymunah Nasution, Selasa, 6 Oktober 2020 | 08:40 WIB

DPR sudah ketok palu, RUU Cipta Kerja jadi Undang-undang resmi

Intisari-online.com - Omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Palu tanda pengesahan telah diketuk oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, setelah mendapat persetujuan dari semua peserta rapat.

Diberitakan Kompas.com, dari sembilan fraksi yang duduk di kursi wakil rakyat, tecatat hanya dua fraksi yang menolak pengesahan tersebut, yakni Partai Demokrat dan PKS.

Pengesahan UU Cipta Kerja ini juga diwarnai dengan sejumlah aksi demonstrasi.

Baca Juga: Pengesahannya Sampai Kebut-kebutan Bak Film 'Fast and Furious', UU Cipta Kerja Jadi Regulasi Kontroversial Kelima Era Jokowi, 'Tangan Panjang Oligarki'

Sebab, UU tersebut dinilai merugikan bagi kalangan buruh dan pekerja.

Ini dia sejumlah poin minus dan plus dari UU Cipta Kerja:

Minus

Sejak RUU Cipta Kerja dibahas oleh pemerintah dan DPR, sejumlah kalangan telah bersuara menyatakan penolakan.

Baca Juga: Oleh DPR RUU Cipta Kerja Resmi Jadi Undang-undang, Ini Detailnya