Intisari-online.com - Omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Palu tanda pengesahan telah diketuk oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, setelah mendapat persetujuan dari semua peserta rapat.
Diberitakan Kompas.com, dari sembilan fraksi yang duduk di kursi wakil rakyat, tecatat hanya dua fraksi yang menolak pengesahan tersebut, yakni Partai Demokrat dan PKS.
Pengesahan UU Cipta Kerja ini juga diwarnai dengan sejumlah aksi demonstrasi.
Sebab, UU tersebut dinilai merugikan bagi kalangan buruh dan pekerja.
Ini dia sejumlah poin minus dan plus dari UU Cipta Kerja:
Minus
Sejak RUU Cipta Kerja dibahas oleh pemerintah dan DPR, sejumlah kalangan telah bersuara menyatakan penolakan.
Baca Juga: Oleh DPR RUU Cipta Kerja Resmi Jadi Undang-undang, Ini Detailnya