Find Us On Social Media :

Oleh DPR RUU Cipta Kerja Resmi Jadi Undang-undang, Ini Detailnya

By Maymunah Nasution, Senin, 5 Oktober 2020 | 19:09 WIB

DPR sudah ketok palu, RUU Cipta Kerja jadi Undang-undang resmi

Intisari-online.com - DPR resmi mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Senin, 5/10/2020.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.

RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Baca Juga: Disebut Gedungnya 'Sengaja' Dibakar, DPR Tambah Dana Belanja Sampai Hampir 10 Triliun, Cek Berapa Biaya Renovasi Bangunan!

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.

Sembilan fraksi di DPR kembali menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna.

Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat tetap menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Dirapatkan Sabtu Tengah Malam untuk Disahkan Saat Banyak yang Terlelap, Inilah Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Isi Lengkapnya, 'Kami Semua Akan Mogok Nasional!'