Find Us On Social Media :

Dibanggakan Jokowi Sebagai RUU Sapu Jagat, Nyatanya Omnibus Law Malah Ditinggalkan Banyak Negara, Alasannya Bikin Sistem Demokrasi Kita Dipertanyakan

By Maymunah Nasution, Sabtu, 22 Februari 2020 | 16:47 WIB

Pemerintah menyerahkan draft Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR RI yang terdiri dari 79 RUU.

Intisari-online.com - Pakar Hukum Tata Negara dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani mengatakan, sejumlah negara sudah mulai kapok menggunakan model omnibus law dalam sistem konstitusi mereka.

Hal ini disebabkan proses dalam penyusunan peraturan perundangan lewat sistem omnibus law dinilai tidak demokratis.

"Sebenarnya negara-negara yang pakai ini sudah mulai kapok menggunakan model omnibus.

"Karena kalau bahasa mereka kritikannya adalah, ini prosesnya sangat jauh dari proses deliberative democracy (demokrasi yang melalui diskursus)," ujar Andi dalam diskusi di bilangan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (22/2/2020).

Baca Juga: Dikira Hanya Kutil Ternyata Kanker Kulit, Wanita yang Punya Kebiasaan Berjemur Ini Terpaksa Amputasi Telinganya dan Mengalami Tunarungu, Lalu Kapan Waktu Berjemur yang Aman?

"Bahkan mereka menyebut model omnibus ini undemocratic. Kenapa?

"Simpel saja karena tidak memberikan waktu yang cukup untuk proses pembuatan hukumnya," lanjutnya.

Sehingga, proses negosiasi terhadap aspek penting menyangkut masyarakat juga tidak dilakukan secara proporsional.

Andi mengungkapkan, dalam proses penyusunan UU dengan sistem omnibus law, pihak eksekutif seolah memberi tugas kepada pihak legislatif untuk menyelesaikan rancangan peraturan.

Baca Juga: Heran Mengapa Boba dan Teman-teman Minuman Manisnya Akan Dikenai Cukai? Tilik Kembali Data Penderita Diabetes di Indonesia yang Buat BPJS Kian Merugi Ini