Intisari-Online.com - Demonstrasi mahasiswa yang digelar sejak Senin (23/9/2019) masih terus berlanjut di beberapa kota di Indonesia.
Jakarta, Jogja, Bandung, Purwokerto, dan beberapa kota lainnya kini tengah dibanjiri oleh berbagai jaket almamater dari berbagai kampus.
Di jagat Twitter, tagar #SaatnyaPeoplePower, #GejayanMemanggil dan #MosiTidakPercaya turut mengiringi aksi para mahasiswa di lapangan.
Ada dua hal utama yang menjadi pemicu aksi demonstrasi para mahasiswa, yaitu menolak RUU KUHP dan Revisi UU KPK.
Baca Juga: 'Yang Beli Polisi-polisi yang Jaga,' Rezeki Pedagang Asongan di Balik Riuh Demonstran di Gedung KPK
Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta, Gregorius Anco kepada Kompas.com menyatakan bahwa kedua undang-undang tersebut dianggap tak sesuai dengan amanat reformasi.
"Tuntutan kami jelas, RUU KPK dan RKUHP dibatalkan, karena RUU itu bermasalah dan tidak sesuai dengan reformasi. Kan enggak ada tuntutan turunkan Jokowi," ujar Anco kepada Kompas.com, Senin (23/9/2019).
Khusus, mengenai revisi UU KPK, sampai saat ini masih banyak yang bingung dengan pasal-pasal yang ditolak.
Anda termasuk yang bingung? Jika, ya, Anda wajib menyimak ulasan ini.
KOMENTAR