Intisari-Online.com - Anda merasa geram ketika membaca berita bahwa narapidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto bisa bebas berkeliaran di luar penjara?
Alih-alih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mantan ketua DPR tersebut justru diketahui sedang berada di sebuah toko bangunan di Padalarang, Bandung Barat.
Berita tersebut tak pelak langsung ramai diperbincangkan di dunia maya, di mana tak sedikit warga masyarakat yang geram dengan polah Setya Novanto.
Kegeraman yang sama juga dirasakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, atas kasus Setya Novanto tersebut, KPK mengusulkan napi kasus korupsi dipindah ke Lapas Nusakambangan.
Namun, tidak semua narapidana kasus korupsi akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, napi akan dipindahkan ke lapas yang berada di wilayah Cilacap, Jawa Tengah itu, jika tak taat aturan saat dipenjara di Lapas Sukamiskin.
"Harus kita seleksi, enggak semua napi kasus korupsi itu dipindahkan penahanannya ke sana," kata Alex saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Selasa (18/6/2019).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR