Advertorial
Intisari-Online.com -Persidangan kasus kepemilikan narkoba yang dengan tersangka aktor peran Steve Emmanuel terus berlanjut.
Pada persidangan terakhir, Steve yang terancam hukuman mati, tidak bisa hadir karena lantaran sedang sakit.
Seperti diketahui, Steve membawa kokain seberat 92,04 gram dari Belanda, lalu kemudian diciduk pihak keamanan di sebuah kondominium di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Atas tindakannya,Steve Emmanuel didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga : Jadi Pengedar Narkoba, Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati: Seperti Ini Prosedur Hukuman Mati di Indonesia
Di Indonesia sendiri, hukuman mati sudah dijatuhkan kepada beberapa terpidana kasus narkoba, bahkan sudah ada yang pada tahap eksekusi.
Nah, untuk eksekusi hukuman mati, pemerintah Indonesia biasanya melalukannya di kompleks penjara di pulau Nusakambangan yang terletak dilepas pantai Cilacap di Jawa Tengah.
Penjara itu dapat menampung lebih dari 1.500 narapidana, termasuk mereka yang ditahan karena perdagangan narkoba dan terorisme.
Pulau Nusakambangan yang memiliki keamanan tingkat tinggi, yang dikenal oleh penduduk setempat sebagai Pulau Hantu.
Baca Juga : Jika Nekat Selfie di Pantai Ini, Anda Bisa Dapat Hukuman Penjara Seumur Hidup Hingga Hukuman Mati
Penjara di Pulau Nusakambangan sebenarnya memang sudah ada sejak zaman dahulu.
Pulau ini berfungsi sebagai koloni tahanan ketika penguasa Belanda mulai menahan tahanan di sana lebih dari satu abad yang lalu.
Saat ini, penjara-penjara kolonial itu sudah lama ditutup, namun masih bisa dilihat oleh para pengunjung di pulau itu.
Pulau tersebut masih memiliki hutan dengan binatang buas di dalamnya.
Ular kobra bahkan menyebar di sekitar hutan lima tahun yang lalu untuk mencegah narapidana mencoba melarikan diri.
Baca juga:Inilah 5 Narapidana yang Berhasil Kabur dari Penjara Nusakambangan, namun Nasibnya Tak Mujur Juga!
Pulau 'penjara' ini berjarak 3 kilometer dari pusat kota Cilacap.
Orang-orang yang ingin mengunjungi pulau itu harus menaiki kapal resmi dari pelabuhan Wijaya Pura.
Namun hanya orang-orang terpilih yang telah diperiksa dengan ketat dapat mengakses penjara di Pulau Nusakambangan.
Ada tujuh penjara di pulau seluas 210 kilometer persegi itu.
Antara lain penjaraBesi, Batu, Kembang Kuning, Narkotika, Permisan, Pasir Putih dan Terbuka, yang terpisah satu sama lain.
Setiap kompleks dijaga ketat dan dibagi menjadi beberapa blok terpisah dengan dinding dan pagar tinggi.
Kebanyakan narapidana di pulau itu menjalani hukuman lebih dari lima tahun hingga hukuman mati.
Penjara ini juga terkenal akan eksekusi trio teroris terkenal yang bertanggung jawab atas bom Bali, Imam Samudra, Amrozi, dan Mukhlas pada tahun 2008.
Baca juga:Saksikan 280 Pria Dieksekusi Mati dalam 11 Tahun, Begini Jadinya Wanita Ini Sekarang
Tempat eksekusi mungkin bisa dilakukan di beberapa wilayah sepi yang ada di pulau.
Akan tetapi yang paling terkenal adalah situs Nirbaya dan Li-musbuntu.
Ada beberapa urutan untuk proses eksekusi para terpidana hukuman mati.
Para terpidana mati biasannya ditempatkan di ruang isolasi terlebih dahulu.
Sebelum memasuki sel isolasi, mereka akan diberitahu kapan mereka akan dieksekusi dan diminta untuk menentukan 'tiga permintaan terakhir'.
Menurut hukum Indonesia, narapidana harus diberitahu kapan eksekusi mereka akan terjadi setidaknya 72 jam sebelum eksekusi hukuman matidilakukan.
Adapun tugas dari eksekusi itu sendiri dilakukan melalui regu tembak.
Baca juga:Miris, Lima TKI di Arab Saudi Ini Terancam Hukuman Mati Gara-gara Dituduh Lakukan Sihir
Menurut mantan algojo, urutan hukuman eksekusi mati adalah sebagai berikut:
1. Sebuah regu tembak berjumlah 12 orang yang terdiri dari penembak yang sangat terlatih dipilih, dengan dua orang tambahan siap siaga.
Mereka secara khusus yang dipilih memiliki usia 20-an, secara fisik dan mental juga harus cocok untuk tugas tersebut.
2. Para tahanan ditutup matanya dan kebanyakan mengarah ke salah satu dari dua bidang eksekusi: Nirbaya atau Li-musbuntu.
3. Narapidana diberikan pilihan untuk duduk, berdiri, atau berlututsebelum dieksekusi.
4. Para penembak kemudian akan menembak secara bersamaan pada narapidana, membidik lurus ke jantungnya.
Mereka jarang menembak meleset karena sebelumnya diberikan pelatihan tambahan untuk mengasah keterampilan menembak mereka.
Menurut beberapa sumber, hanya tiga senapan laras panjang yang diisi peluru, sementara sembilan senapan lain diisi peluru hampa.
5. Narapidana harus mati dalam satu menit.
6. Jika terpidana tidak langsung mati, seorang penembak dapat diminta untuk menembak kepala terpidana, tepat di atas telinganya.
Mantan algojo itu mengatakan bahwa terpidana mati ada yang menangis dan meminta penasihat agama.
Namun sebagian besar menerima nasib mereka dengan tenang. (Intisari-Online.com/Adrie P. Saputra)
Baca Juga : Warga China 'Mengamuk' di Batam Karena Dituntut Hukuman Mati, Apa Penyebabnya?