Intisari-Online.com – Zul, vokalis Band Zivilia, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Gading River View, Jakarta Utara, karena masalah narkoba pada Jumat (8/3/2019).
Zul Zivilia merupakan seorang pengedar narkoba yang cukup besar dan memiliki beberapa pengecer.
Menurut Kapolda Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Zul ditangkap dengan barang bukti 9,5 kg narkoba di tangannya.
Bahkan Zul dilaporkan merupakan merupakan kaki tangan bandar yang kini masih dikejar polisi.
Baca Juga : Pertama Dalam Sejarah, Semua Astronot yang Bertugas Akan Dilakukan oleh Wanita
"Bandar besar di bawahnya ada sub nah ini salah satunya ada Zul. Di bawah Zul ada pengecer, kemudian ada pengecer kecil.”
Atas perbuatannya, Zul jerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika.
Sehingga, Zul diancam dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Mengenai hukuman mati, kira-kira seperti apa sih prosedur hukuman mati di Indonesia?
Berikut penjelasannya seperti dilansir dari makassar.tribunnews.com pada Juli 2016.
Prosedur pelaksanaan hukuman mati di Indonesia mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian RI No.12 Tahun 2010.
Hukuman mati di Indonesia dilakukan dalam empat tahap, yaitu persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengakhiran.
Dikutip dari hukumonline.com pada Juli 2016, tahap pelaksanaan hukuman mati dibagi menjadi 28 kegiatan yang rinciannya sebagai berikut:
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR