Advertorial
Intisari-online.com - Berlibur ke tempat wisata tentu akan terasa tidak menyenangkan jika tidak berfoto.
Salah satunya adalah foto selfie.
Karena selain bisa memotret dirinya sendiri juga bisa memotret pemandangan di belakangnya.
Selfie saat ini sudah menjadi tren yang dilakukan hampir semua orang yang memiliki telepon pintar.
Baca Juga : 10 Manfaat Jepan alias Labu Siam yang Jarang Diketahui. Salah Satunya Bisa Tingkatkan Fungsi Otak, Lo!
Tempat-tempat eksotis atau ekstrem biasanya menjadi tempat ber- selfie favorit, misalnya pantai.
Namun, di sebuah pantai di Thailand, turis yang kedapatan selfie bisa diancam hukuman mati.
Mengapa demikian?
Ternyata pantai yang dimaksud berada tak jauh dari bandara internasioal Phuket.
Karena lokasinya yang dekat dengan bandara, pesawat yang akan mendarat atau lepas landas menjadi atraksi tersendiri.
Dan, tentu saja ber-selfie dengan latar belakang pesawat yang melintas di atas kepala saat akan mendarat merupakan foto yang amat luar biasa.
Namun, perilaku para turis ini dikabarkan membuat pengelola bandara tak suka karena dianggap bisa mengganggu konsentrasi para pilot.
Baca Juga : Karena Alat Vital Pria Ini Tegang Selama 2 Hari, Dokter Terpaksa Mengamputasinya
"Kami membangun sebuah zona keselamatan yang dikatagorikan sebagai daerah terlarang, di mana siapa pun dilarang mengambil foto," kata Wakil Manajer Umum Bandara Internasional Phuket, Wichit Kaewsaithiam.
"Selain di zone ini, warga lokal dan turis masih bisa datang untuk berfoto," kata dia.
Pengelola bandara dikabarkan juga memperingatkan turis agar tidak menerbangkan drone atau menyalakan pena laser di kawasan tersebut agar tidak mengganggu pilot.
"Hukuman maksimalnya adalah hukuman mati untuk perilaku yang bisa mengganggu konsentrasi pilot," ujar Wichit kepada harian The Bangkok Post.
Seorang direktur bandara Phuket, Monrudee Gettuphan, sebelumnya mengatakan, para petugas amat khawatir dengan keselamatan mereka yang ber-selfie dekat bandara.
Dia menambahkan, siapa saja harus menjauh dari zona terlarang untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Peringatan itu juga ditujukan untuk mencegah rusaknya organ pendengaran karena suara keras dari mesin pesawat.
"Menurut undang-undang penerbangan 1978, siapa saja yang melanggar aturan ini terancam hukuman penjara 5-20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati," ujar seorang pejabat. (Ervan Hardoko/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Selfie" di Pantai Ini Bisa Dijatuhi Hukuman Mati"
Baca Juga : Seperti Wanita, Lumba-lumba Betina Juga Memiliki Klitoris dan Dapat Alami Orgasme