Apa yang Dimaksud dengan Prinsip Intellectual Integrity atau Integritas Intelektual dalam Kode Etik Guru?

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Artikel ini akan membahas tentang apa yang dimaksud dengan prinsip intellectual integrity atau integritas intelektual dalam Kode Etik Guru. Semoga bermanfaat (Freepik)
Artikel ini akan membahas tentang apa yang dimaksud dengan prinsip intellectual integrity atau integritas intelektual dalam Kode Etik Guru. Semoga bermanfaat (Freepik)

Artikel ini akan membahas tentang apa yang dimaksud dengan prinsip intellectual integrity atau integritas intelektual dalam Kode Etik Guru. Semoga bermanfaat.

---

Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

---

Intisari-Online.com -Guru juga punya kode etik, lho. Dalam Kode Etik Guru, di antarnaya terdapat prinsip intellectual integrity alias integritas intelektual.

Artikel ini akan membahas tentang apa yang dimaksud dengan prinsip intellectual integrity atau integritas intelektual dalam Kode Etik Guru. Semoga bermanfaat.

Secara garis besar, yang dimaksud dengan prinsip intellectual integrity atau integritas intelektual dalam kode etik guru adalah menghormatihakikat ilmu dan batang tubuh pengetahuan; hal ini mencakup metodologi bagaimana pengetahuan diperoleh, proses penyelidikan, pembuktian, dan pengujian kebenaran.

Apa itu integritas intelektual?

Integritas intelektual berarti bersikap jujur, obyektif, dan bertanggung jawab secara ilmiah dalam berpikir, mengajar, dan menyampaikan pengetahuan. Biasanya, guru yang menjunjung prinsip ini akan:

1.Mengakui sumber ilmu dengan benar (tidak melakukan plagiarisme)

2. Menghormati proses ilmiah: menyelidiki, menguji, dan memverifikasi kebenaran sebelum mengajarkan kepada siswa

3. Tidak menyebarkan informasi yang belum teruji atau bias secara pribadi

Lalu mengapa integritas intelektual penting dalam profesi guru, karena guru adalah sumber rujukan pengetahuan bagi siswa, maka kebenaran ilmiah dan sikap kritis perlu ditanamkan melalui teladan guru. Guru juga berperan dalam mendidik generasi berpikir rasional, objektif, dan bertanggung jawab dalam menyikapi informasi.

Kenapa guru harus punya kode etik?

Mengutip modul yang diunduh di situs Cendikia.kemenag.go.id, pada prinsipnya, kode etik profesi, termasuk kode etik guru merupakan suatu sistem peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keprilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu.

Adanya penerimaan atas suatu kode etik mengandung makna selain adanya pengakuan dan pemahaman atas ketentuan dan prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya, juga adanya suatu ikatan komitmen dan pernyataan untuk mematuhinya dan kesiapan atas kemungkinan adanya kosekuensi jika terjadi kelalaian terhadapnya.

Tujuan adanya kode etik adalah untuk menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian, dalam hal ini guru, bisa terwujud sebagaimana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya. Pihak penerima layanan keprofesian diharapkan dapat terjamin haknya untuk memperoleh jasa layanan yang berkualitas sesuai dengan kewajibannya untuk memberikan imbalannya. Pihak pengembang tugas pelayanan keprofesian juga diharapkan terjamin martabat, wibawa dan kredibilitas pribadi dan keprofesiannya atas imbalan yang layak sesuai dengan kewajiban jasanya.

Kode Etik Guru Indonesia

Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggungjawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Karena itulah Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut (AD/ART PGRI, 1994):

1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.

2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.

3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.

4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.

5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.

6. Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan meningkatkan mutu danmartabat profesinya.

7. Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.

8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.

9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Selain kode etik guru Indonesia, PGRI juga menyusun ”Ikrar Guru Indonesia” (AD/ART PGRI, 1994):

1. Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik Bangsa yang beriman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada UUD 1945.

3. Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan Bangsa.

4. Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan kesatuan Bangsa yang berwatak kekeluargaan.

5. Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap Bangsa, Negara serta kemanusiaan.

Itulah artikel tentangapa yang dimaksud dengan prinsip intellectual integrity atau integritas intelektual dalam Kode Etik Guru. Semoga bermanfaat.

Artikel Terkait