Intisari-Online.com – Nama Hermawan Susanto (25) menjadi pembicaraan hangat warga Indonesia setelah videonya menjadi viral.
Di mana dalam video viral tersebut, Hermawan melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI, Joko Widodo.
Pemuda berusia 25 tahun tersebut mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat berdemonstrasi di depan Gedung Bawaslu beberapa waktu lalu.
Melihat video tersebut, seorang relawan Jokowi Mania melaporkan pria tersebut ke polisi menggunakan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang ITE.
Tak lama, aparat Subdit Jatanras Polda Metro Jaya membekuknya di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (12/5/2019) pukul 08.00 pagi.
Ia juga langsung ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI.
Hermawan juga sudah mengaku bersalah.
"Kalau yang kemaren di video itu, jelas itu memang saya. Disitu saya emosional, memang saya ngakuin salah sebenarnya," kata Hermawan Susanto dalam video yang didapat Warta Kota pada Minggu (12/5/2019).
Alhasil, kini Hermawan terancam hukuman mati.
Hal ini berdasarkan Pasal 104 KUHP tentang keamanan negara yang mengancam keselamatan presiden dan wakil presiden atau Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pasal 104 KUHP menyebutkan, makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Adapun pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE mengatur ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Di Indonesia sendiri, hukuman mati sudah dijatuhkan kepada beberapa terpidana yang terlibat kasus besar. Misalnya narkoba hingga terorisme. Bahkan sudah ada yang pada tahap eksekusi.
Baca Juga : Kasus Ibu Beri Pil KB Kepada 2 Anaknya Setelah Diperkosa Ayahnya: Ini Bahaya Pil KB Bagi Remaja Perempuan
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR