Advertorial
Intisari-online.com - Beberapa waktu ini terjadi beberapa seruan kepada mahasiswa untuk melakukan aksi demo besar-besara di Jalanan.
Hingga saat ini diketahui, seperti, Jakarta, Yogyakarta, Solo dan Bali, mahasiswa melakukan aksi turn ke jalan untuk melakukan aksi demo.
Demo tersebut dimaksukan untuk menentang beberapa RUU KUHP yang kini disebut kontroversial, bahkan salah satunya disebut melemahkan KPK.
Seperti dihimpun oleh Intisari Online melalui berbagai sumber berikut ini,ada beberapa pasal yang dinilai kontroversial dan dituntut untuk ditinjau ulang oleh para mahasiswa.
Pasal RUU KUHP 278
Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).
Pasal RUU KUHP 252
Tindakan santet bagi orang yang mempraktikkan ilmu hitam bisa diancam hukuman pidana.
Pasal RUU KUHP 432
Hal ini mengatur gelandangan di tempat umum akan mendapatkan denda sebesar Rp1 juta.
Pasal ini dinilai berbahaya karena bisa menyebabkan multitafsir untuk menghakimi orang-orang yang berada di jalanan.
Pasal RUU KUHP 414
Setiap orang yang secara terang-terangan menunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan atau alat kontrasepsi pada anak diancam denda, dan pidana paling lama 6 bulan.
Pasal RUU KUHP Pasal 604
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Kategori II (Rp10 juta) dan paling banyak Kategori VI.
Pasal RUU KUHP 417
Setiap pelaku persetubuhan bukan suami istri atau berzinna dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.
Pasal RUU KUHP 219
Setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden, akan mendapat hukuman paling lama 3 tahun dan 6 bulan.
Pasal RUU KUHP 470 ayat 1
Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan atau meminta orang lain menggugurkan dan mematikan kandungan tersebut akan dipidana paling lama 4 tahun.
Pasal RUU KUHP241
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp500 juta).
Baca Juga: Bukan dengan Odol, Ternyata Ini Cara Terbaik untuk Menghalau Gas Air Mata, Simpel!