Intisari-online.com - Beberapa waktu ini terjadi beberapa seruan kepada mahasiswa untuk melakukan aksi demo besar-besara di Jalanan.
Hingga saat ini diketahui, seperti, Jakarta, Yogyakarta, Solo dan Bali, mahasiswa melakukan aksi turn ke jalan untuk melakukan aksi demo.
Demo tersebut dimaksukan untuk menentang beberapa RUU KUHP yang kini disebut kontroversial, bahkan salah satunya disebut melemahkan KPK.
Seperti dihimpun oleh Intisari Online melalui berbagai sumber berikut ini,ada beberapa pasal yang dinilai kontroversial dan dituntut untuk ditinjau ulang oleh para mahasiswa.
Pasal RUU KUHP 278
Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).
Pasal RUU KUHP 252
Tindakan santet bagi orang yang mempraktikkan ilmu hitam bisa diancam hukuman pidana.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR