Intisari-online.com - Pemerintah sampai saat ini masih membuka kesempatan untuk para pemilik UMKM agar mendapat program bantuan UMKM.
Program yang bernama Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut ditujukan untuk pemilik UMKM, dengan nominal bantuan sebesar Rp 2,4 juta.
Jika Anda merupakan pemilik UMKM, segera simak cara daftar bantuan ini secara online.
Caranya sangat mudah dengan login www.depkop.go.id dan serta, jangan lupa cek eform.bri.id/bpum.
Program ini merupakan strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Pendaftaran telah dibuka sejak 13 Oktober, dan akan diperpanjang hingga akhir bulan November 2020.
"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Melansir laman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), berikut cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):