Find Us On Social Media :

Ajukan UMKM Anda Dalam Program Bantuan UMKM, Hanya Pakai KTP Saja Sudah Bisa! Apa Saja Syarat yang Lain?

By Maymunah Nasution, Jumat, 23 Oktober 2020 | 11:11 WIB

Bantuan UMKM dari Facebook Indonesia Kembali Dibuka, Cek Syaratnya!

Intisari-online.com - Pemerintah sampai saat ini masih membuka kesempatan untuk para pemilik UMKM agar mendapat program bantuan UMKM.

Program yang bernama Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut ditujukan untuk pemilik UMKM, dengan nominal bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Jika Anda merupakan pemilik UMKM, segera simak cara daftar bantuan ini secara online.

Caranya sangat mudah dengan login www.depkop.go.id dan serta, jangan lupa cek eform.bri.id/bpum.

Baca Juga: Terkuak, Ini Sebabnya Pemerintah Tetap Kekeuh Sahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja Walaupun Ditentang Seluruh Rakyat

Program ini merupakan strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Pendaftaran telah dibuka sejak 13 Oktober, dan akan diperpanjang hingga akhir bulan November 2020.

"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Melansir laman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), berikut cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):

Baca Juga: Dirapatkan Sabtu Tengah Malam untuk Disahkan Saat Banyak yang Terlelap, Inilah Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Isi Lengkapnya, 'Kami Semua Akan Mogok Nasional!'