Find Us On Social Media :

Kabar Baik! Subsidi Gaji Gelombang Kedua, Menaker: Mudah-mudahan Sebelum November Kita Bisa Transfer...

By Muflika Nur Fuaddah, Senin, 19 Oktober 2020 | 13:24 WIB

Subsidi gaji

Intisari-Online.com - Subsidi upah bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 Juta gelombang pertama telah disalurkan kepada 98 persen penerima.

Penyaluran bantuan gelombang kedua akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum November 2020.

Menteri Ketenagekarjaan Ida Fauziyah mengatakan, total penerima bantuan yang memenuhi syarat peraturan menteri sebanyak 12,4 juta orang.

"Alhamdulillah sudah ditransfer 12,1 juta rekening yang sudah disalurkan artinya sudah 98 persen."

Baca Juga: Tak Segan Tikam Palestina dari Belakang, Memangnya Apa yang Didapat Bahrain Lakukan Normalisasi Hubungan dengan Israel?

"Insya Allah mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi untuk bulan November dan Desember," kata Menaker Ida Fauziyah saat penyerahan bantuan secara simbolis di Pekalongan, Minggu (18/10/2020).

Menurut Ida, masih ada sejumlah pekerja yang belum menerima subsidi upah yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal itu terjadi karena ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi.

Ia pun meminta perusahaan untuk memperbaiki sejumlah persyaratan yang kurang tersebut agar subsidi bisa diberikan kepada pekerja.

Baca Juga: Agresif Memodernisasi Militernya, China Segera Miliki Kapal Induk Ketiga yang Bobotnya Capai 80.000 Ton, Jauh Lebih Canggih dan Besar!