BLT Rp 600.000, Simak Cara Mudah Mengecek Apakah Anda Mendapatkan Subsidi Gaji atau Tidak

Muflika Nur Fuaddah

Penulis

Intisari-Online.com - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) telah melakukan pencairan BLT subsidi gaji Rp 600.000 tahap 4.

Targetnya, ada lebih dari 15 juta pekerja yang menerima BLT Rp 600.000.

Subsidi gaji karyawan memang disalurkan dalam beberapa tahap.

Pemerintah menegaskan, pencairan bantuan Rp 600.000 diterima pekerja selambat-lambatnya pada akhir September 2020.

Baca Juga: Gara-gara Keserakahan China di Laut China Selatan, Ditakutkan Pertempuran 20 Tahun Silam Antara China dan Salah Satu Negara Asean Ini Terjadi Lagi

Lalu bagaimana cara mengecek apakah terdaftar menjadi penerima subsidi gaji atau tidak?

Berikut cara mengecek siapa saja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

- Buka laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id

- Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

Baca Juga: Cara Mengatasi Hidung Tersumbat, Berikut Cara dan Alatannya, Apa Saja?

- Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

- Klik "Daftar Sekarang"

- Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya

- Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP

Baca Juga: Lakukan Segala Cara Habisi Buruannya, Inilah Kidon, Tim Agen Rahasia Mossad Israel yang Tak Segan Bunuh Orang-orang Tak Bersalah

- Kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

- Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya

- Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

- Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi gaji.

Baca Juga: Film G30S/PKI Sedang Diputar di Televisi Nasional, Bolehkah Anak-anak Menontonnya? Begini Pendapat dari KPAI

- Dashboard notifikasi apakah masuk dalam daftar penerima Subsidi Gaji Rp 600.000

Update penerima subsidi gaji Rp 600.000

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyebut kalau pencairan BLT subsidi gaji Rp 600.000 terus berjalan dan saat ini sudah masuk dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap keempat.

"Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji atau upah tahap 4. Cek kelengkapan data sudah selesai. Dari 2,8 juta data penerima tahap keempat sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datannya dan sudah diproses pencairannya ke KPPN," jelas Ida dalam keterangannya.

Baca Juga: Saking Amburadulnya Sampai Bikin Komandan Vietnam Bingung, Perang 1979 Benar-benar Jadi Kawah Candradimuka Militer China, PLA Modern Lahir di Sini

Kendati begitu, lanjut Ida, masih ada ratusan ribu pekerja di penyaluran tahap keempat yang dipastikan belum bisa menerima bantuan Rp 600.000 lantaran datanya harus diverifikasi ulang di BPJS Ketenagakerjaan.

"Sisanya 150.000 dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya, hal ini dilakukan agar betul-betul penerimanya subsidi upah tepat sasaran," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Ia mengatakan, penyaluran subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan langsung dilakukan segera setelah proses validasi dan verifikasi rampung dalam 4 hari kerja.

Pencairan BLT dilakukan via bank BUMN yang tergabung dalam Himbara.

Baca Juga: Rutin Berhubungan Intim Selama 4 Tahun Usia Pernikahannya, Si Istri Ternyata Masih Perawan, Dokter Langsung Ungkap di Sini Akar Pemasalahannya

Bagi penerima dengan rekening bank swasta, BLT BPJS akan disalurkan ke rekening pekerja dari 4 bank milik pemerintah

"Sesuai juknis Kemnaker memiliki waktu maksimal 4 hari untuk check list. Kemnaker juga sudah serahkan data calon penerima tahap keempat ke KPPN untuk dilakukan pembayaran lewat bank penyalur bank BUMN, bank akan salurkan ke rekening masing-masing penerima, baik sesama bank Himbara maupun bank swasta lainnya," terang Ida.

"Sesuai juknis Kemnaker memiliki waktu maksimal 4 hari untuk check list. Kemnaker juga sudah serahkan data calon penerima tahap keempat ke KPPN untuk dilakukan pembayaran lewat bank penyalur bank BUMN, bank akan salurkan ke rekening masing-masing penerima, baik sesama bank Himbara maupun bank swasta lainnya," terang Ida.

Baca Juga: Mulai dari Sendok Sampai Ponsel Bisa Menempel ke Tubuhnya dengan 'Kekuatan Pikiran', Pria Ini Klaim Punya Kemampuan Telekinetik, Apa Itu?

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengecek Apakah Anda Mendapatkan Subsidi Gaji atau Tidak"

Artikel Terkait