Intisari-Online.com - Telah lama, China mengklaim memiliki hak kepemilikan di hampir seluruh Laut China Selatan.
Sayangnya, klaim itu hanya sepihak.
Putusan arbitrase internasional 2016 mengatakan klaim Beijing tidak memiliki dasar hukum di bawah hukum internasional.
Tetapi Filipina, Vietnam, Malaysia, Taiwan, dan Brunei juga memiliki klaim yang tumpang tindih untuk beberapa bagiannya.
Melansir Daily Express, Minggu (27/9/2020), Kepala Transportasi DWF, Jonathan Moss, menjelaskan bahwa China tidak memiliki hak untuk mengklaim pulau-pulau di perairan tersebut sebagai miliknya.
Ketika ditanya apakah China memang memiliki hak atas perairan yang disengketakan, Moss mengatakan kepada Express.co.uk: "Tidak sesuai dengan keputusan pengadilan permanen arbitrase di Den Haag.
“Mereka mendapat penilaian dari ketentuan UNCLOS yaitu undang-undang yang diberlakukan pada Desember 1982.
"Tentunya jika Anda melihat putusan lebih dari 100 halaman, itu menunjukkan bahwa China tidak memiliki hak untuk melakukan itu."
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR