Intisari-Online.com - Persidangan Zul Zivilia yang seharusnya memasuki tahap pembacaan tuntutan dari jaksa kembali ditunda untuk ketujuh kalinya.
Pihak Zul sendiri mengaku bahwa mereka kecewa atas penundaan yang kembali terjadi.
Kasus Zul ini sangatlah serius sebab dengan dugaan mengedarkan narkoba dalam jumlah besar, Zul terancam hukuman mati.
"Kalau (terkait vonis hakim) saya sudah siap, apapun nanti hasilnya. Karena keputusan manusia, keputusan Allah juga," tutur Zul.
Di Indonesia sendiri, hukuman mati sudah dijatuhkan kepada beberapa terpidana kasus narkoba, bahkan sudah ada yang pada tahap eksekusi.
Nah, untuk eksekusi hukuman mati, pemerintah Indonesia biasanya melalukannya di kompleks penjara di pulau Nusakambangan yang terletak di lepas pantai Cilacap di Jawa Tengah.
Penjara itu dapat menampung lebih dari 1.500 narapidana, termasuk mereka yang ditahan karena perdagangan narkoba dan terorisme.
Pulau Nusakambangan yang memiliki keamanan tingkat tinggi, yang dikenal oleh penduduk setempat sebagai Pulau Hantu.
KOMENTAR