Intisari-Online.com - Bupati Kudus Muhammad Tamzil lagi-lagi harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah pada 2004 dirinya dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melakukan korupsi dana pendidikan, kali ini dirinya diciduk KPK karena dugaan jual-beli jabatan.
Muhammad Tamzil diduga melakukan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, tuntutan hukuman mati dapat dikenakan terhadap Tamzil karena sudah dua kali terjerat kasus korupsi.
"Apakah nanti ada hukuman khusus? Ini sebenarnya sudah kita bicarakan tadi pada saat ekspos karena memang kalau sudah berulang kali, bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati," kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).
Namun, Basaria belum bisa memastikan hal tersebut. Menurut dia, kemungkinan tuntutan hukuman mati masih dalam pengembangan.
Baca Juga: Tak Berkutik, Satu Keluarga Dijebloskan ke Penjara, Sejarah Baru Bagi KPK
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR