Advertorial
Intisari-Online.com -Bupati Kudus Muhammad Tamzil lagi-lagi harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah pada 2004 dirinya dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melakukan korupsi dana pendidikan, kali ini dirinya diciduk KPK karena dugaanjual-beli jabatan.
Muhammad Tamzil diduga melakukanjual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, tuntutan hukuman mati dapat dikenakan terhadap Tamzil karena sudah dua kali terjerat kasus korupsi.
"Apakah nanti ada hukuman khusus? Ini sebenarnya sudah kita bicarakan tadi pada saat ekspos karena memang kalau sudah berulang kali, bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati," kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).
Namun, Basaria belum bisa memastikan hal tersebut. Menurut dia, kemungkinan tuntutan hukuman mati masih dalam pengembangan.
Baca Juga: Tak Berkutik, Satu Keluarga Dijebloskan ke Penjara, Sejarah Baru Bagi KPK
"Nanti putusannya masih dalam pengembangan terus nanti akan kita umumkan setelah ini," ujar Basaria.
Seperti diketahui, Tamzil beserta staf khususnya, Agus Soeranto; dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.
Peristiwa ini merupakan kali kedua Tamzil terjerat kasus korupsi.
Sebelumnya, ia sempat mendekam dipenjara karena dinyatakan bersalah kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.
Selain Tamzil, Agus Soeranto juga pernah mendekam di penjara sebelumnya. Bahkan, Tamzil dan Soeranto sama-sama dipenjara di LP Kedungpane dalam kurun waktu yang kurang lebih sama.
(Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Kudus Bisa Dituntut Hukuman Mati".
Baca Juga: (BREAKING) Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Oleh KPK