Advertorial

Bupati Kudus Terancam Hukuman Mati? Simak Penjelasan Ahli Hukum Berikut

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah
,
Tatik Ariyani

Tim Redaksi

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati dapat dikenakan terhadap Tamzil karena sudah dua kali terjerat kasus korupsi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati dapat dikenakan terhadap Tamzil karena sudah dua kali terjerat kasus korupsi.

Intisari-Online.com - Pada Sabtu (27/7/2019) kemarin, Muhammad Tamzil, Bupati Kudus ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tamzil menjadi tersangkaterkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati dapat dikenakan terhadap Tamzil karena sudah dua kali terjerat kasus korupsi.

Kendati demikian, KPK akan mempertimbangkan lebih jauh ancaman hukuman mati terhadap M Tamzil.

Baca Juga: Temui Khutulun, Cicit Genghis Khan yang Diperebutkan Para Pangeran Tapi Tak Ada yang Menang Gulat Melawannya

Walaupun Tamzil sudah dua kali terjerat kasus korupsi, KPK perlumempertimbangkan sejumlah hal lain di luar itu.

"Nanti kita perhitungkan ulang, keterlibatan dia ini benar-benar sampai di mana, dan nanti yang memastikan bukan satu-dua, kita semua ramai-ramai dulu (memastikan)," kata Basaria, saat ditemui di Gedung Pusdiklat Kemensetneg, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2019).

Lalu bagaimana implementasi hukuman mati bagi koruptor?

Baca Juga: Polisi Buru Petani yang Punya Harta 2 Miliar dan 8 Unit Mobil, Ternyata Inilah Sumber Kekayaannya!

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, ketentuan pidana mati termuat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya dirisendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangannegara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah)dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sedangkan Pasal 2 Ayat (2) berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Berusia 6.000 Tahun, Pasangan Tengkorak Ini Saling Berpelukan dalam Kematiannya yang Romantis

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Abdul menyatakan, dalam memahami pidana mati terhadap koruptor, patut melihat penjelasan frasa "keadaan tertentu".

"Ancaman hukuman mati terhadap koruptor yang memenuhi kondisi atau syarat 'keadaan tertentu' yaitu bila korupsi dilakukan pada saat negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang, korupsi pada saat bencana alam, korupsi pada saat krisis moneter dan sebagai pengulangan tindak pidana korupsi," kata Abdul kepada Kompas.com, Minggu (28/7/2019) malam.

Karena diatur pada Pasal 2, lanjut Fickar, ketentuan pidana mati hanya berlaku sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1), yaitu perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca Juga: Konsumsi Seledri Tiap Hari dan Rasakan 7 Manfaat Luar Biasa Berikut Ini

"Karena ketentuan hukuman mati bagi korupsi yang hanya berlaku bagi para koruptor yang merugikan keuangan negara, sedangkan bagi korupsi yang dilakukan dengan menerima suap, gratifikasi tidak terkena ancaman hukuman mati," kata Abdul.

Lantas bagaimana dengan rekam jejak M Tamzil yang mengulangi tindak pidana korupsi?

Abdul kembali menegaskan, kriteria "pengulangan tindak pidana korupsi" tidak serta-merta dapat digunakan untuk menjatuhkan pidana mati bagi koruptor.

Tamzil memang sebelumnya sempat mendekam di penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.

Baca Juga: Viral Penampakan Pocong Bermata Merah di Google Maps, Pemotret Akhirnya Beri Penjelasan

"Nah, bagaimana dengan residivis pengulangan korupsi karena suap?

Maka pemberatannya dilakukan berdasarkan KUHP dengan penambahan pidana sepertiga tidak melebihi pidana yang terberat.

Kembali lagi korupsi yang merugikan keuangan negara saja.

Korupsi lainnya suap, gratifikasi yang diterima penyelenggara negara tidak bisa diancam hukuman mati," ucapnya.

Baca Juga: Frustasi dengan Istrinya yang Hanya Mau Mandi dan Berhubungan Intim Sekali dalam Setahun, Seorang Suami Pilih Bercerai

Dalam kasus ini, Tamzil diduga meminta meminta staf khususnya, Agus Soeranto, mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk menutupi utang pribadinya.

Bersama ajudan Tamzil, Uka Wisnu Sejati, Soeranto pada akhirnya memutuskan meminta uang ke Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan.

Sofyan meminta tolong Uka agar membantu kariernya dan istrinya.

Akan tetapi, Sofyan mengaku tidak sanggup memberikan uang sebanyak itu.

Baca Juga: Sudah Tak Sanggup Bayar Tagihan Rumah Sakit Rp7 triliun, BPJS Kesehatan Juga Harus Hadapi Ancaman Denda Puluhan Miliar

Namun, belakangan Sofyan akhirnya memberikan uang itu kepada Uka pada Jumat (26/7/2019) kemarin.

Singkat cerita, uang yang dibungkus dalam goodie bag tersebut tiba di ruang kerja Tamzil.

Di sana, Soeranto memerintahkan Norman, ajudan Tamzil lainnya, melunasi pembayaran cicilan mobil milik Tamzil menggunakan uang pemberian Sofyan.

Baca Juga: Usai Menyembelih Babi, Pria Ini Mendadak Kaya Setelah Temukan Benda Aneh Berbulu Ini, Harganya Rp56 Miliar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Kudus Terancam Hukuman Mati? Ini Penjelasan Ahli Hukum"

Artikel Terkait