Intisari-Online.com - Pada Sabtu (27/7/2019) kemarin, Muhammad Tamzil, Bupati Kudus ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tamzil menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati dapat dikenakan terhadap Tamzil karena sudah dua kali terjerat kasus korupsi.
Kendati demikian, KPK akan mempertimbangkan lebih jauh ancaman hukuman mati terhadap M Tamzil.
Walaupun Tamzil sudah dua kali terjerat kasus korupsi, KPK perlu
mempertimbangkan sejumlah hal lain di luar itu.
"Nanti kita perhitungkan ulang, keterlibatan dia ini benar-benar sampai di mana, dan nanti yang memastikan bukan satu-dua, kita semua ramai-ramai dulu (memastikan)," kata Basaria, saat ditemui di Gedung Pusdiklat Kemensetneg, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2019).
Lalu bagaimana implementasi hukuman mati bagi koruptor?
Baca Juga: Polisi Buru Petani yang Punya Harta 2 Miliar dan 8 Unit Mobil, Ternyata Inilah Sumber Kekayaannya!
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR