Advertorial

Status Boleh Tersangka Korupsi Rp4,88 M, Tapi Raihan Suara Supriyono Malah Jadi yang Terbanyak di Pileg Tulungagung

Ade S

Penulis

Status tersangka tak membuat Supriyono gagal meraup suara. Raihan suaranya malah yang tertinggi di Tulungagung.
Status tersangka tak membuat Supriyono gagal meraup suara. Raihan suaranya malah yang tertinggi di Tulungagung.

Intisari-Online.com -Meski kini berstatus tersangka dugaan korupsi sebesar Rp4,88 miliar, calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan ini nyatanya memperolehbanyak suara padaPemilihan Legislatif 2019 di Tulungagung, Jawa Timur.

Bahkan, hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung meunjukkan bahwaKetua DPC PDIP dan sekaligus Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Tulungagung tersebut mampu meraih suara terbanyak dengan10.192 suara.

Perolehan suara pribadi Supriyono itu mengalahkan perolehan suara sejumlah partai di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang juga mendapatkan kursi.

Baca Juga : Bekerja Sebagai Tukang Cuci dan Merawat 2 Anak, Beginilah Kisah Pilu Istri dari KPPS yang Meninggal Saat Pemilu 2019

"Dia maju dari Dapil 1 (Kota, Ngantru, Kedungwaru) dan mendapatkan suara paling banyak," kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Bondan Djumani, Selasa (14/5/2019), seperti dikutip dari Tribunnews.

Namun, terkait kasus hukum yang menjerat Supriyono, Bondan memilih menyerahkan kasus tersebut ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.

"Kalau masalah hukumnya menjadi ranah DPP. Apakah ada pendampingan hukum atau tidak, DPP yang menentukan," kata Bondan.

Baca Juga : Pemilu 2019: 12 Petugas KPPS Meninggal Kelelahan, Bagaimana Kelelahan Berisiko Kematian?

Seperti diketahui, Supriyono maju sebagai caleg kembali di Pileg 2019. Namun setelah itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Rp 4,88 miliar.

Menurut Jubir KPK Febri Diansyah, Supriyono diduga menerima suap dari Syahri Muylo, selama menjabat sebagai Ketua DPRD Tulungagung.

Pemberian itu diduga terkalt dengan kepengurusan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

"KPK menetapkan SPR (Supriyono), Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 sebagai tenangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (13/5/2019).

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul: Ditetapkan Tersangka Korupsi Oleh KPK, Supriyono Menjadi Caleg Peraih Suara Tertinggi Di Tulungagung.

Baca Juga : Stres Akibat Jagoan Anda Kalah Pemilu, Tenang Lakukan Beberapa Cara Ini Untuk Menangkalnya

Artikel Terkait