Intisari-Online.com - Kasus pernikahan sedarah antara seorang pria dengan adik kandungnya sendiri di Bulukumba, Sulawesi Selatan sudah terdengar oleh ayah kandung dari pasangan tersebut.
Meski dirinya dan keluarga mengaku sebelumnya tidak mengetahui kebar dari pernikahan kakak-adik tersebut.
Mustamin, ayah dari Ansar (32) dengan FI (20), mengaku sangat malu atas pernikahan kedua anak kandungnya tersebut.
Bahkan, Mustamin sampai berharap agar kedua buah hatinya dijatuhi hukuman setimpal karena tindakan yang dilakukan keduanya.
Termasuk hukuman adat berupa ri-labu, yaitu ditenggelamkan di laut dengan cara dimasukkan ke karung.
"Saya tidak mau lagi melihat kedua anak itu. Jika hukum adat bisa dilakukan, kedua anak ini akan di-labu (ditenggelamkan di laut dengan cara dimasukkan ke karung)," ujar Mustamin menanggapi pernikaahan yang dilakukan oleh anak-anaknya, seperti dilansir INTISARI dari kompas.com.
Ri labu sendiri merupakan salah satu hukuman terberat yang dijatuhkan bagi pelanggar norma kesusilaan atau malaweng di tanah Bugis.
Sebenarnya ada hukuman mati lain yang tak kalah mengerikan dari itu. Namun, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu mengenai hukum adat di tanah Bugis berikut ini.
Source | : | Kompas.com,bphn.go.id |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR