Advertorial
Intisari-Online.com -Pernikahanseorang pria asal Bulukumba, Sulawesi Selatan, dengan adik kandungnya sendiri ramai diperbincangkan di media sosial.
Kabar pernikahan keduanya mulai diketahui khalayak ramai setelah HE (28), yang tidak lain merupakan dari pria berinisal AM (32), melapor kepadaPolres Bulukumba, Senin (1/7/2019).
AM dikabarkan telah berselingkuh dengan adik kandungnya sendiri saat dirinya masih menjalin rumah tangga dengan HE.
Tak sekadar berselingkuh, adik kandung AM juga dikabarkan tengah hamil 4 bulan saat menjalani pernikahan yang berlangsung di Kalimantan.
Ya, pernikahan antara dua orang yang memiliki hubungan saudara atau pernikahan sedarah kerap kali mengejutkan. Di banyak negara, hubungan seperti ini ditentang.
Berbagai alasan dikemukakan untuk penolakan ini, seperti alasan kesehatan, hingga alasan sosial yang dapat menghancurkan nilai dan relasi kekeluargan.
Akan tetapi, ternyata ada beberapa negara di Eropa yang melegalkan pernikahan sedarah, di antaranya Jerman, Rusia, Portugal, Spanyol, Irlandia, dan Perancis.
Berdasarkan peta mapchart.netdi bawah ini, digambarkan wilayah-wilayah negara Eropa yang mengizinkan terjadinya pernikahan sedarah atau inses.
Wilayah negara yang digambar dengan warna biru gelap, merupakan negara-negara yang melegalkan inses di negara tersebut.
Dikutip dari Telegraph, melalui pemungutan suara, Dewan Etika Jerman mengizinkan inses karena dipandang sebagai hak mendasar seseorang untuk menentukan nasibnya sendiri secara seksual.
Setiap orang dianggap berhak atas perasaan yang dimilikinya, dan tidak bisa dipaksa untuk meyangkal atau menyembunyikan perasaan tersebut.
Menurut Dewan Etika Jerman, hukum pidana bukan cara yang tepat untuk memelihara hal-hal tabu dalam masyarakat. Mereka berpandangan, hak mendasar dua orang yang sudah dewasa (meskipun masih saudara) untuk menentukan nasibnya sendiri harus lebih dipertimbangkan daripada gagasan abstrak tentang konsep perlindungan keluarga.
Dilansir dari Metro.co.uk, jajak pendapat ini dilakukan setelah terjadi kasus seorang lelaki yang menikahi saudarinya hingga memiliki 4 orang anak. Karena pernikahan itu, ia ditahan selama 3 tahun dan kehilangan hak atas keluarganya.
Berdasarkan perkiraan Max Planck Institute, terdapat 2-4 persen masyarakat Jerman yang pernah memiliki pengalaman inses.
Meski demikian, beberapa pihak masih menyatakan ketidaksetujuannya atas izin melakukan pernikahan sedarah karena dinilai melanggar moral dan merusak nilai keluarga.
Selain di Jerman, inses juga dilegalkan di Italia. Akan tetapi, ada persyaratan yang harus dipenuhi, yakni pernikahan yang dilakukan tidak memprovokasi permasalahan publik.
Jika hal itu terjadi, maka pelaku inses dapat dikenai hukuman penjara bervariasi mulai 2-8 tahun.
Sementara itu, di berbagai undang-undang yang melegalkan inses selalu menyertakan beberapa ketentuan inses mana yang dipebolehkan dan inses seperti apa yang tidak dibenarkan.
Misalnya, pernikahan antar saudara yang dilakukan dengan anak di bawah umur. Hal itu bisa diklasifikasikan sebagai pelecehan seksual. Lainnya, inses yang dilakukan dengan sesama jenis kelamin.
Inses lain yang tidak diperbolehkan adalah apabila dilakukan oleh dua orang yang berstatus sebagai anak dan orangtua.
Misal, anak perempuan dan ayahnya, atau ibu dan anak laki-lakinya. Inses seperti ini dinilai dapat merusak tatanan nilai dan fungsi dalam keluarga.
Dampak pernikahan sedarah
Di Indonesia, pernikahan sedarah dilarang dalam hukum agama dan negara karena berdampak buruk. Pernikahan sedarah bisa menyebabkan anak lahir cacat, baik secara fisik maupun psikologis, bahkan tingkat kecerdasan yang rendah.
Salah satu penelitian menyebutkan, 40 penelitian anak hasil hubungan sedarah yang memiliki pertalian darah dekat akan membuat anak lahir dengan cacat fisik, hingga defisit intelektualitas yang parah.
Berikut ini adalah beberapa risiko yang bisa terjadi dari anak hasil pernikahan sedarah seperti dilansir Surya.co.id dari id.theasianparent.com berjudul "Dampak yang Bisa terjadi pada Anak Hasil Pernikahan Sedarah":
Baca Juga: Firaun Tutankhamun, Punya Bentuk Kaki Tak Biasa, karena Jadi 'Korban' Perkawinan Sedarah
(Luthfia Ayu Azanella)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Beberapa Negara Eropa Ini, Pernikahan Sedarah Legal".
Baca Juga: Baru Usia 6 Tahun, Anak Kembar Sedarah Ini Dinikahkan Orangtuanya, Apa Alasannya?