Intisari-Online.com - Siapa sangka jika seorang remaja bisa memiliki sebuah pabrik narkoba dengan jumlah produksi mencapai ribuan setiap minggunya.
Namun, faktanya, M (19) seorang remaja asal Aceh memiliki sebuah pabrik ekstasi di Desa Alu Garut, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Melalui pabrik tersebut, M mampu memproduksi 3000 butir ekstasi secara tradisional setiap minggunya.
Baca Juga: Butuh Biaya Nikah, Pria Ini Nekat Jual Ratusan Butir Ekstasi
Tak ayal, saat akhirnya praktik kotornya tersebut terbongkat, M langsung dihadapkan dengan ancaman hukuman mati.
Apalagi remaja asal Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh tersebut ditangkap dengan barang bukti berupa 2.000 butir ekstasi itu.
Direktur Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Anwar dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (18/7/2019), menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 12 ayat 2 Jo Pasal 113 ayat 2, jo Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 115 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Baca Juga: 3 Siswa SD di Riau Telan Ekstasi yang Dikira Permen, Kondisinya Mengkhawatirkan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR