Find Us On Social Media :

Geger Ratusan WNA China Serbu Indonesia Menjelang Lebaran, Siapa Sangka Undang-undang China Tahun 2017 Ini Sahkan Warganya Jadi 'Mata-mata Dadakan' di Mana Saja Saat Diperlukan Negaranya

By Maymunah Nasution, Minggu, 9 Mei 2021 | 15:01 WIB

Ilustrasi WNA China yang masuk ke Indonesia menjelang lebaran

Intisari-online.com - Bandar Udara Soekarno Hatta, Cengkareng Sabtu 8/5/2021 kemarin tiba-tiba diserbu oleh 157 Warga Negara Asing (WNA) dari China.

Rupanya mereka diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan dalih dari pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bahwa WNA tersebut sudah memenuhi aturan imigrasi.

“Seluruh WNA telah memenuhi aturan keimigrasian dengan jenis visa dan kegiatan yang sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 26 tahun 2020 yaitu untuk kegiatan bekerja, bukan untuk kunjungan wisata,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting dikutip dari Antara, Minggu (9/5/2021).

Semua WNA itu juga sudah dinyatakan aman atau clearance oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelum diperiksa oleh imigrasi.

Baca Juga: Indonesia Kecolongan Lagi! Kapal Asal India Ketahuan Bersandar di Riau, Kapten dan Seluruh ABK-nya Positf Covid-19, Langsung Bikin Satgas Riau Lakukan Hal Ini

“Petugas imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para penumpang tidak lulus pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri yang ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19,” tuturnya.

Pesawat China Southern Airlines CZ387 adalah maskapai yang membawa para WNA China tersebut dari Guangzhou pada pukul 05.00 WIB.

Netizen berang mengetahui ratusan WNA China masuk ke Indonesia sementara pemerintah melarang mudik di lebaran 2021 ini.

Pemerintah sendiri juga memberlakukan larangan WNA ke Indonesia untuk tujuan wisata.

Baca Juga: Bikin Panik Satu Indonesia, 10 Warga Terkonfirmasi Positif Covid-19 dari Mutasi Virus yang Ditemukan di India, Tersebar di Provinsi Ini, Gegara Kedatangan WNA Asal India Kemarin?

Langkah pemerintah yang lain untuk menekan angka penularan virus Corona dari luar negeri juga dengan hentikan sementara pemberian kunjungan serta visa on arrival (VOA).

Jhoni menyebut kedatangan WNA ini untuk kepentingan esensial saja.

“Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan seperti bekerja di proyek strategis nasonal, objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut,” ungkap dia.

Aktivitas perpindahan warga negara ke negara lain sebenarnya sudah merupakan praktik lama.

Baca Juga: Pantas Saja WNA India Berbondong-bondong Pindah ke Indonesia, Ternyata Rumah Sakit di Sana Terancam Kolaps hingga Tolak Ratusan Pasien Gegara Hal Ini, Kelurga Pasien Sampai Mohon-mohon

Namun setiap kali yang terlibat adalah para warga China, banyak pihak yang merasa curiga.

Ternyata kecurigaan itu bukanlah tanpa sebab.

Dilansir dari The Diplomat, ada bahaya dari para WNA China khususnya yang masuk ke negara-negara lain.

China menerapkan undang-undang Intelijen Nasional yang berlaku sejak Juli 2017.

Baca Juga: Kisah WNA Belgia yang Nganggur Karena Pandemi, Sulap Gudang Tak Terawat Jadi Tempat Jualan Ayam Panggang dengan Resep Turun-temurun Belgia

UU ini menjadi sorotan dan segera banyak simpang siur yang menyatakan UU ini jadikan rakyat China menjadi mata-mata.

Ada juga beberapa tokoh yang menjelaskan UU ini membuat banyak pihak salah paham, seperti Dr. Gu Bin dari Universitas Beijing Foreign Studies.

Namun di tengah kekhawatiran yang semakin luas tentang aktivitas Partai Komunis China, kesimpulan yang didapat adalah sebaliknya.

Partai Komunis China telah masuk ke dalam perusahaan telekomunikasi China dan perusahaan China yang berada di luar negeri lainnya.

Baca Juga: Dipuji Seluruh Dunia Karena Cabut Larangan Perjalanan untuk Umat Muslim, Joe Biden Kini Larang WNA dari 30 Negara Masuk Amerika, Ternyata Ini Penyebabnya

Artikel 7 UU tersebut menyatakan, menciptakan "kewajiban warga China mendukung kerja intelijen nasional."

Namun, "itu tidak mengotoriasi kegiatan mata-mata; kerja intelijen nasional harus dilakukan atas dasar pertahanan."

Itulah sebabnya profesor hukum Partai Komunis China mengakui UU tersebut mewajibkan warganya memata-matai satu sama lain, pertanyaannya kini hanyalah kapan proses mata-mata dapat dimulai.

Dr. Murray Scot Tanner juga tidak setuju dengan karakteristrik UU sebagai tindakan "defensif".

Baca Juga: Demi Cegah Penyebaran Varian Baru Covid-19, Joe Biden Larang Warga Negara Non-AS Masuk ke Amerika Bahkan Perketat yang Pernah Ke Eropa, Brasil, Apalagi Afrika Selatan

Menurut Tanner kasus UU Intelijen Nasional dirancang untuk mengubah kewajiban hukum dari mata-mata 'pertahanan' menjadi 'penyerangan".

Sementara artikel 14 memberikan otoritas agensi mata-mata untuk meminta dukungan ini.

"Organisasi kerja mata-mata negara saat membawa pekerjaan intelijen boleh menuntut organisasi atau warga China menyediakan dukungan, bantuan dan kerjasama."

Hal inilah yang menyebabkan para migran dari China semakin mengkhawatirkan.

Baca Juga: China Akhirnya Tidak Bisa Berbohong Lagi, Dokumen Rahasia Ini Bongkar Rencana Busuk China untuk Mulai Perang Dunia 3 dengan Senjata Biologis, Termasuk Virus Corona, 'Sudah Sejak Tahun 2015!'

Lembaga penelitian Institute for Security & Development Policy menjelaskan sampai saat ini penyetir masuknya WNA China ke negara lain adalah karena proyek Belt and Road Initiative yang merupakan kerjasama China dengan negara lain.

China menyediakan pinjaman utang beserta menggunakan para pekerja atau buruh dari China sendiri.

Di Indonesia, masalah ini sebabkan ketimpangan pemerataan lapangan pekerjaan dengan pekerja lokal.

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini