Find Us On Social Media :

Geger Ratusan WNA China Serbu Indonesia Menjelang Lebaran, Siapa Sangka Undang-undang China Tahun 2017 Ini Sahkan Warganya Jadi 'Mata-mata Dadakan' di Mana Saja Saat Diperlukan Negaranya

By Maymunah Nasution, Minggu, 9 Mei 2021 | 15:01 WIB

Ilustrasi WNA China yang masuk ke Indonesia menjelang lebaran

UU ini menjadi sorotan dan segera banyak simpang siur yang menyatakan UU ini jadikan rakyat China menjadi mata-mata.

Ada juga beberapa tokoh yang menjelaskan UU ini membuat banyak pihak salah paham, seperti Dr. Gu Bin dari Universitas Beijing Foreign Studies.

Namun di tengah kekhawatiran yang semakin luas tentang aktivitas Partai Komunis China, kesimpulan yang didapat adalah sebaliknya.

Partai Komunis China telah masuk ke dalam perusahaan telekomunikasi China dan perusahaan China yang berada di luar negeri lainnya.

Baca Juga: Dipuji Seluruh Dunia Karena Cabut Larangan Perjalanan untuk Umat Muslim, Joe Biden Kini Larang WNA dari 30 Negara Masuk Amerika, Ternyata Ini Penyebabnya

Artikel 7 UU tersebut menyatakan, menciptakan "kewajiban warga China mendukung kerja intelijen nasional."

Namun, "itu tidak mengotoriasi kegiatan mata-mata; kerja intelijen nasional harus dilakukan atas dasar pertahanan."

Itulah sebabnya profesor hukum Partai Komunis China mengakui UU tersebut mewajibkan warganya memata-matai satu sama lain, pertanyaannya kini hanyalah kapan proses mata-mata dapat dimulai.

Dr. Murray Scot Tanner juga tidak setuju dengan karakteristrik UU sebagai tindakan "defensif".

Baca Juga: Demi Cegah Penyebaran Varian Baru Covid-19, Joe Biden Larang Warga Negara Non-AS Masuk ke Amerika Bahkan Perketat yang Pernah Ke Eropa, Brasil, Apalagi Afrika Selatan