Find Us On Social Media :

Geger Ratusan WNA China Serbu Indonesia Menjelang Lebaran, Siapa Sangka Undang-undang China Tahun 2017 Ini Sahkan Warganya Jadi 'Mata-mata Dadakan' di Mana Saja Saat Diperlukan Negaranya

By Maymunah Nasution, Minggu, 9 Mei 2021 | 15:01 WIB

Ilustrasi WNA China yang masuk ke Indonesia menjelang lebaran

Menurut Tanner kasus UU Intelijen Nasional dirancang untuk mengubah kewajiban hukum dari mata-mata 'pertahanan' menjadi 'penyerangan".

Sementara artikel 14 memberikan otoritas agensi mata-mata untuk meminta dukungan ini.

"Organisasi kerja mata-mata negara saat membawa pekerjaan intelijen boleh menuntut organisasi atau warga China menyediakan dukungan, bantuan dan kerjasama."

Hal inilah yang menyebabkan para migran dari China semakin mengkhawatirkan.

Baca Juga: China Akhirnya Tidak Bisa Berbohong Lagi, Dokumen Rahasia Ini Bongkar Rencana Busuk China untuk Mulai Perang Dunia 3 dengan Senjata Biologis, Termasuk Virus Corona, 'Sudah Sejak Tahun 2015!'

Lembaga penelitian Institute for Security & Development Policy menjelaskan sampai saat ini penyetir masuknya WNA China ke negara lain adalah karena proyek Belt and Road Initiative yang merupakan kerjasama China dengan negara lain.

China menyediakan pinjaman utang beserta menggunakan para pekerja atau buruh dari China sendiri.

Di Indonesia, masalah ini sebabkan ketimpangan pemerataan lapangan pekerjaan dengan pekerja lokal.

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini