Menurut Tanner kasus UU Intelijen Nasional dirancang untuk mengubah kewajiban hukum dari mata-mata 'pertahanan' menjadi 'penyerangan".
Sementara artikel 14 memberikan otoritas agensi mata-mata untuk meminta dukungan ini.
"Organisasi kerja mata-mata negara saat membawa pekerjaan intelijen boleh menuntut organisasi atau warga China menyediakan dukungan, bantuan dan kerjasama."
Hal inilah yang menyebabkan para migran dari China semakin mengkhawatirkan.
Lembaga penelitian Institute for Security & Development Policy menjelaskan sampai saat ini penyetir masuknya WNA China ke negara lain adalah karena proyek Belt and Road Initiative yang merupakan kerjasama China dengan negara lain.
China menyediakan pinjaman utang beserta menggunakan para pekerja atau buruh dari China sendiri.
Di Indonesia, masalah ini sebabkan ketimpangan pemerataan lapangan pekerjaan dengan pekerja lokal.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini