Find Us On Social Media :

Kendaraan Disita Polisi untuk Barang Bukti? Ini Prosedur Pinjam Pakai Barang Bukti serta Contoh Surat Permohonannya

By Ade S, Senin, 19 April 2021 | 12:08 WIB

Ilustrasi barang bukti. Ini prosedur pinjam pakai barang bukti dan contoh surat permohonan pinjam pakai barang bukti.

Intisari-Online.com - Bagi Anda yang kebingungan bagaimana prosedur pinjam pakai barang bukti atau cara membuat surat permohonan pinjam pakai barang bukti, simak artikel berikut ini.

Ketika Anda menjadi korban sebuah tindak kejahatan lalu si pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, biasanya barang pribadi Anda yang menjadi barang bukti akan disita oleh polisi.

Misalnya saja Anda menjadi korban pencurian sepeda motor. Lalu suatu saat polisi berhasil menangkap pelaku dan menemukan motor milik Anda, maka sejak saat itu hingga masa persidangan selesai dilakukan, sepeda motor Anda akan disita oleh pihak kepolisian.

Padahal, terkadang jeda waktu antara ditangkapnya pelaku kejahatan hingga persidangan bisa berlangsung hingga berbulan-bulan.

Baca Juga: Perwira Menengahnya Ambruk Setelah Dibekuk dengan 1 Kg Sabu di Tangan, Ini Daftar Lengkap Gaji Polisi dari Tamtama Hingga Perwira

Tentu saja hal ini bisa menjadi masalah tersendiri bagi Anda selaku pemiliki barang bukti yang disita polisi.

Pertama, jika barang bukti memiliki fungsi penting dalam rutinitas kerja Anda (misalnya laptop untuk bekerja atau sepeda motor sebagai transportasi), maka disitanya barang bukti selama berbulan-bulan jelas akan sangat mengganggu pekerjaan Anda.

Kedua, jika barang bukti tersebut merupakan kendaraan bermotor yang perlu mendapatkan perawatan harian (misal dipanaskan), maka bisa jadi kendaraan Anda akan terbengkalai selama berbulan-bulan, suatu hal yang rawan menimbulkan kerusakan.

 

Untungnya, ada kebijakan pinjam pakai barang bukti yang bisa dimanfaatkan oleh korban untuk bisa menggunakan barang miliknya selama menunggu proses persidangan.

Baca Juga: Aroma Busuk dari Rumah Pedagang Sate Bikin Curiga, Setelah Digerebek Polisi Temukan Barang Bukti Menjijikkan untuk Olahan Sate yang Dijualnya

Korban, dalam hal ini pemilik barang bukti, secara hukum memiliki hak untuk mengajukan permohonan pinjam pakai atas barang miliknya.

Permohonan ini biasanya akan diajukan kepada atasan dari penyidik yang menangani kasus Anda.

Peraturan ini tertera dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 10/2010”), yang berbunyi:

Baca Juga: Dapat Barang Bukti dari Anak Buah Trump, Putra Joe Biden Diduga Bekerja Sama dengan China dan Ukraina, Semuanya Terkuak dari Hal Ini, 'Semua Itu Asli'

(1) Barang bukti yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat dipinjam pakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak.

(2) Prosedur pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:

     a. pemilik atau pihak yang berhak mengajukan permohonan kepada atasan penyidik;

     b. atasan penyidik melakukan penilaian dan pertimbangan untuk menolak atau mengabulkan permohonan tersebut; dan

     c. setelah permohonan dikabulkan, atasan penyidik membuat rekomendasi kepada ketua PPBB.

Baca Juga: Menegangkan, FBI Dobrak Paksa Gedung Konsulat China, Memburu Mata-mata Tiongkok, Sebuah Video Tunjukkan Cara Culas China Hapus Barang Bukti

Namun, prosedur pinjam pakai barang bukti ini tidak serta-merta membuat Anda secara otomatis bisa menggunakan barang milik Anda.

Sebab kebijakan meminjamkan barang bukti merupakan wewenang dari penyidik yang menangani kasus Anda.

Selain itu, barang bukti baru bisa dipinjamkan kepada pemiliknya jika penyidik sudah tidak memerlukan barang bukti itu.

Hal ini tertuang dalam Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ("KUHAP"):

Baca Juga: Pelaku yang Diduga Bakar Mobil Via Vallen Bawa Jenglot: Intip Asal-usul Makhluk 'Mistis' Jenglot yang Diklaim Haus Darah Satu Tetes Tiap Hari

(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:

a. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;

b. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;

c. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

Selain peraturan di atas, ada ketentuan lain yang biasanya diajukan penyidik kepada peminjam barang bukti, yaitu:

1. Tidak akan diperjualbelikan2. Tidak akan mengubah bentuknya/harus sesuai dengan aslinya3. Sewaktu-waktu diperlukan untuk pembuktian harus siap untuk menghadapkan kembali barang bukti tersebut di atas.

Adakah biaya yang perlu dikeluarkan dalam prosedur pinjam pakai barang bukti di kepolisian? Secara peraturan, jelas tidak ada.

Namun, jika barang bukti yang ingin dipinjam adalah kendaraan bermotor, biasanya Anda diminta untuk menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari kendaraan Anda tersebut.

Baca Juga: Curiga Aroma Busuk dari Rumah Pedagang Sate, Begitu Digerebek Polisi Temukan Barang Bukti Menjijikkan untuk Olahan Sate yang Dijualnya

Jika Anda membutuhkan contoh surat permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti di kepolisian, berikut ini format surat permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti di kepolisian yang bisa Anda tiru:

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 5 Orang Terduga Teroris di Batang Jateng, Satu Orang Tewas Tertembak hingga Ditemukan Cairan Kimia dan Barang Bukti Lain, Begini Kronologinya

Atau Anda bisa menyalin format surat permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti di kepolisian di bawah ini untuk kemudian menempelkannya di Ms Words atau Google Docs untuk menyuntingnya.

 

Kapolsek ...

 

 

 

 

 

 

 

 

(NAMA PEMOHON)

Baca Juga: Ketakutan Boroknya Terbongkar, Kades Ini Nekat Bumi Hanguskan Kantor Desanya, Pelaku Dikenal Warga Suka Selewengkan Dana Desa dan Ingin Lenyapkan Barang Bukti Ini